Rakor Optimalisasi Implementasi SPBE, Sekdakot Tekankan SPBE adalah Tanggungjawab Seluruh OPD

gambar utama
Sekda Kota Mojokerto (tengah) saat memimpin Rakor Optimalisasi Implementasi SPBE-law
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi optimalisasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (25/4/2024).


Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo selaku koordinator SPBE menyampaikan bahwa SPBE merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.


“SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Gaguk.


Gaguk juga menegaskan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di Kota Mojokerto oleh karena itu pelaksanaan SPBE menjadi tanggungjawab seluruh OPD selaku penyelenggara pemerintahan.

“SPBE ini merupakan tanggungjawab bersama seluruh OPD di Kota Mojokerto bukan hanya Diskominfo,” tegasnya.


Lebih lanjut Gaguk juga menyampaikan bahwa Indeks SPBE merupakan tingkat kematangan pelaksaan SPBE. Dalam hal ini Kota Mojokerto indeks SPBE Kota Mojokerto telah meningkat setiap tahunnya. Bahkan telah mencapai nilai 4,26 dengan predikat memuaskan Meski Demikian perbaikan harus terus dilakukan salah satunya adalah dengan melakukan evaluasi secara berkala.


“Prestasi yang sudah baik ini, jangan sampai ada penurunan. Kita berkomitmen untuk melakukan evalusi setiap enam bulan sekali,” tuturnya.


Dalam kesempatan ini Gaguk juga menyampaikan tentang transformasi digital yang juga merupakan bagian dari SPBE. Pelaksanaan transformasi digital dalam pemerintahan juga telah tertuang dalam PERPRES nomor 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional serta Surat Edaran Kemendagri nomor 000.9.3.2/82/SJ tanggal 5 Januari 2024 tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital nasional. Dengan adanya transformasi digital seluruh aplikasi bisa dikonsolidasikan dalam satu portal layanan Pemda.


“Sebagai tindak lanjut Perpres 82 tahun 2023 dan Surat Edaran Kemendagri nomor 000.9.3.2/82/SJ, saya minta kepada perangkat daerah pengampu untuk melaporkan progresnya kepada saya. Saya harap kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam implementasi SPBE dan Transformasi Digital di Kota Mojokerto,” pungkasnya


Rakor pada pagi ini turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mojokerto, Abdurachman Tuwo dan diikuti oleh seluruh sekretaris dan perwakilan dari seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. (Law/an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: