Sekdakot (tengah) foto bersama pengurus DWP Kota Mojokerto-an
MOJOKERTO-GEMA MEDIA : Sebagai isteri Aparatur Sipil Negara (ASN), Dharma Wanita mempunyai kewajiban mendukung program dan kebijakan Pemerintah. Salah satu diantaranya adalah program vaksinasi covid-19. Beredarnya pemberitaan vaksinasi di media sosial yang sulit dibendung tanpa mengetahui kebenarannya, dapat berpengaruh negative terhadap masyarakat. Oleh karena itu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Mojokerto bermaksud menyelenggarakan sosialisasi tentang vaksinasi covid-19 bertempat di Pendopo Rumah Rakyat, selasa 9/3/2021.
Tujuan sosialisasi ini menurut Ny. Dewi Ratna Wati Gaguk ketua DWP. Kota Mojokerto adalah untuk memberikan wawasan bahwa vaksinasi ini dapat menjangkau seluruh target sasaran. Selain itu juga untuk mendukung suksesnya program vaksinasi di Kota Mojokerto dapat berjalan dengan aman dan lancar.
pengurus, peserta dan Sekdakot usai sosialisasi-an
Sosialisasi yang diikuti oleh pengurus dan Ketua DWP. Unit se-Kota Mojokerto dibuka oleh Sekdakot Harlistyati, SH,M.Si selaku Dewan Penasehat . Dalam arahanya Sekdakot menuturkan, DWP selaku isteri ASN wajib membantu tugas suami seperti halnya turut serta mensukseskan program Vaksinasi covid-19. Oleh karena itu perlu mendapatkan informasi, pemahaman dan persepsi yang sama agar dapat disampaikan kepada keluarga dan masyarakat secara benar. Pelaksanaan vaksinasi di Kota Mojokerto sudah berjalan sampai tahap 2, jangan sampai ada masyarakat yang menolak bahkan takut yang berlebihan. “peran Dharma Wanita sangat penting untuk memberikan informasi yang benar, jangan sampai ada masyarakat yang takut berlebihan seperti di daerah lain sampai melarikan diri saat mau disuntik vaksin” ungkap Harlis.
Walau sudah divaksin lanjut Sekdakot, tetep menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitasi dan interaksi.
dari kiri : Sekdakot, Ketua DWP dan Narasumber-an
Drg. Dewi Ailindawati dari Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Mojokerto menyampaikan bahwa, ada perubahan teknis yang menjadi sasaran penerima vaksin. Semula lansia usia 60 tahun keatas dan ibu menyusui, penyitas tidak menjadi sasaran. Namun Berdasarkan SE Nomor HK 02.02/I/368/2021 yang menjadi sasaran vaksinasi adalah Masyarakat Usia > 18 Tahun; Penyintas Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan; Lansia (Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 dosis dengan interval 28 hari); Ibu Menyusui ;Masyarakat yang memiliki komorbid/penyakit penyerta (Hipertensi, Diabetes Melitus, Penyintas Kanker) yang telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Kabid Kesmas ini juga berpesan, walau sudah divaksin tetep harus taat menjaga protokol kesehatan. “ bisa dimungkinkan setelah divaksin dapat terkonfirmasi covid-19. Namun bedanya dapat meminimalisir terjadinya resiko” katanya. Vaksin bukanlah obat, namun Vaksinasi adalah upaya Pembentukan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit dengan cara memasukkan suatu kuman/bakteri/virus yang telah di non aktifkan ke dalam tubuh seseorang. (an)