MOJOKERTO-GEMA MEDIA: Paska penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU RI tanggal 15 Desember 2018 lalu, KPU Kota Mojokerto terus melakukan perbaikan data sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini dikandung maksud untuk melindungi warga Negara Indonesia agar tidak kehilanagn hak pilihnya dalam dalam Pemilu tahun 2019.
Tahapan-tahapan Pemilu terus berjalan, dan kini saatnya untuk KPU melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bertempat di Hotel D’Resort rabu, 20/3/2019.
peserta rapat pleno terbuka KPU Kota Mojokerto-an
Sukrisno Adi, SH Komisioner KPU yang membidangi divisi hukum menuturkan, yang dimaksud DPTb adalah pemilih yang menggunakan hak pilihnya diluar DPT yang seharusnya. Pemilih DPTb ini harus mengurus A5 (surat pindah milih) bisa dilakukan di daerah asal atau daerah tujuan. DPTB bisa karena alasan bepergian, sakit, atau sekolah/kuliah. “selain DPT, dalam Pemilu 2019 ini ada DPTb dan DPK” Terangnya.
Sementara itu Triwidya Kartika Sari, ST Komisioner KPU yang membidangi perencanaan dan data menambahkan, kepengurusan A5 paling lambant 30 hari sebelum hari coblosan. Itu artinya tanggal 17 Maret 2019 pukul `16.00 WIB batas akhir pelayanan pindah milih.
peserta rapat pleno terbuka KPU Kota Mojokerto-an
Berdasarkan hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu tahun 2019 jumlah pemilih tambahan untuk pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 28 pemilih, pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan 842 pemilih. Sedangkan pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 91 pemilih dan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 393 pemilih. Pemilih yang terdaftar DPT hasil perbaikan sebanyak 98.174 pemilih. Dari data tersebut menyebar di 433 TPS se-Kota Mojokerto.
Rapat Pleno kali ini diikuti oleh Bawaslu Kota Mojokerto, jajaran forum pimpinan daerah, OPD terkait, Partai Politik dan PPK dan PPS se-kota Mojokerto. (an)