Petugas gabungan Dishub dan Satlantas sedang razia kendaraan ODOL-jen
Kota Mojokerto - GEMA MEDIA- Demi keamanan dan keselamatan masyarakat terutama bagi pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto dan Satlantas Polres Mojokerto Kota gelar razia kendaraan Overdimention Overloading (ODOL). Kendaraan ODOL dimaksud seperti halnya, angkutan barang, kereta kelinci yang acap kali nekat masuk jalan protokol yang dapat membahayakan masyarakat. Selasa (2/2/2022)
Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, razia dilaksanakan secara rutin, dan sedikitnya ada 5 pelanggar ditilang dalam sehari. ”Biasanya kami gelar di jalan Gajahmada dan utara sungai,” jelas IPTU Karen KBO. Satlantas Polres Mojokerto Kota.
Selain pelanggaran kapasitas muatan, Polresta Mojokerto juga menindak pelanggar yang melebihi jam larangan masuk Kota, “ Rata-rata overdimensi karena muatan, kalau secara KIR-nya (Pelanggaran penambahan rancang bangun kendaraan) belum ditemukan,” tambahnya.
Menurut pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak hanya berlaku pada kendaraan angkutan barang, juga berlaku pada kendaraan modifikasi seperti odong-odong (kereta kelinci).
Petugas sedang memberi surat tilang ata pelanggaran yang terjadi-jen
Kendaraan seperti kereta kelinci hanya dipersilahkan beroperasi di kawasan wisata seperti Aloon-aloon dan jalan Benteng Pancasila. Pihak Satlantas Polresta Mojokerto juga berharap agar kereta kelinci tidak nekat beroperasi diluar tempat yang disediakan, mengingat kendaraannya tidak sesuai spesifikasi, dan bisa membahayakan penumpang.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Perparkiran Robik Subagiyo, A.Md.LLAJ, ST saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya terus menghimbau juga kepada pengguna jalan untuk tetap mentaati rambu-rambu lalu lintas terkait jam operasional mobil angkutan barang dengan roda 6 atau lebih yang boleh melintas di tengah Kota.
“Razia overloading ini kita bersinergi dengan pihak Satlantas Polresta Mojokerto, untuk menertibkan para pengguna jalan yang melebihi tonase dan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi angkutan jalan serta kita juga mengecek masa berlaku masa uji kendaraan sudah mati atau sudah lewat masa uji kendaraan,” tegasnya.
Terkait sanksi, Robik sapaan akrabnya menambahkan, bahwa para pengendara akan ditilang oleh pihak Satlantas Polresta Mojokerto . Untuk pembinaan diharapkan pemilik kendaraan segera melakukakan uji kendaraannya bagi yang hasil uji kendaraannya mati atau sudah lewat.
“Kita juga menghimbau bagi para pengendara angkutan barang untuk tertib melakukan pengujian kendaraan setiap 6 bulan sekali,” cetusnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 7 ayat 2, dan diatur juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, ada di Pasal 146 ayat 2 yang bunyinya masa berlaku uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat(1) selama 6 bulan. (Jen/an)