PAMOR KERIS, Polresta Bersama Tiga Pilar
Kota Mojokerto – GEMA MEDIA: Dalam rangka Patroli Motor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota, jajaran Polresta bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan swab antigen secara acak di tempat, se-Wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, Senin, 31/1/2022.
AKP. Anang Leo Afera S.H. Kasat Binmas Polres Mojokerto Kota memimipin apel dan jalannya patroli. Pada kesempatan tersebut ia mengatakan, tujuan Operasi Yustisi Ini adalah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat dan Kegiatan Penegakan Disiplin Prokes kepada warga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diketahui, dalam Operasi Yustisi kali Ini Petugas melakukan Pamor Keris di Mako Polres Mojokerto Kota yakni Jl. Bayangkara - Jl. Mojopahit selatan - Jl. Penarip - Jl. Brawijaya - Jl. Simpang 4 PMI - Aloon-Aloon Kota Mojokerto - Jl. Mojopahit - Jl. Bhayangkara - Polresta Mojokerto.
"Hari ini kita kantongi sebanyak 7 (tujuh) pelanggar dalam giat Pamor Keris, 3 pelanggar kita lakukan tilang dan 2 pelanggar yang lain kita berikan sanki sosial", ungkap Kasat Binmas Polresta Mojokerto.
Pemerintah Pusat Dan Daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. “Mari bantu lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung Setiap upaya yang dilakukannya, lanjutnya.
“Polri menghimbau agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan 5M dan melaksanakan Vaksinasi. Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah Kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, Mari bersatu-padu bersama Pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas AKP Anang Leo Afera S.H. (Jen/an)
AKP. Anang Leo Afera S.H. Kasat Binmas Polres Mojokerto Kota memimipin apel dan jalannya patroli. Pada kesempatan tersebut ia mengatakan, tujuan Operasi Yustisi Ini adalah dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat dan Kegiatan Penegakan Disiplin Prokes kepada warga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Diketahui, dalam Operasi Yustisi kali Ini Petugas melakukan Pamor Keris di Mako Polres Mojokerto Kota yakni Jl. Bayangkara - Jl. Mojopahit selatan - Jl. Penarip - Jl. Brawijaya - Jl. Simpang 4 PMI - Aloon-Aloon Kota Mojokerto - Jl. Mojopahit - Jl. Bhayangkara - Polresta Mojokerto.
"Hari ini kita kantongi sebanyak 7 (tujuh) pelanggar dalam giat Pamor Keris, 3 pelanggar kita lakukan tilang dan 2 pelanggar yang lain kita berikan sanki sosial", ungkap Kasat Binmas Polresta Mojokerto.
Pemerintah Pusat Dan Daerah telah mengeluarkan banyak Kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. “Mari bantu lawan Corona dengan mentaati setiap Kebijakan Pemerintah dan mendukung Setiap upaya yang dilakukannya, lanjutnya.
“Polri menghimbau agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan 5M dan melaksanakan Vaksinasi. Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah Kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, Mari bersatu-padu bersama Pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas AKP Anang Leo Afera S.H. (Jen/an)

