Ning Ita Ajak Para Tukang Becak Untuk Tidak Membeli Rokok Ilegal

gambar utama
Wali Kota Ning Ita saat memberikan arahan pada para tukang bejak yang menjadi peserta sosialisasi cukai. (Foto-Fauzan)
Mojokerto - Gema Media ; Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, membuat Pemerintah kota Mojokerto gencar memberikan edukasi di bidang cukai bagi seluruh elemen masyarakat, salah satunya tukang becak se Kota Mojokerto. Mengingat, sebagian besar para tukang becak merupakan perokok aktif.

Setidaknya, ada sekitar lima ratus tukang becak diberikan sosialisai yang dilakukan secara bertahap hingga enam hari oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Mojokerto, menggandeng Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo sebagai Narasumber.

Pada hari ke tiga sosialisasi yang dilaksanakan di pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berpesan kepada para tukang becak agar tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

Hal tersebut dikarenakan besarnya kontribusi cukai rokok legal bagi masyarakat, salah satunya untuk membayar biaya kesehatan gratis bagi hampir seluruh warga Kota Mojokerto.

"Karena bapak- bapak ini sebagian besar perokok, pesan saya kalau di tawari rokok ilegal, yang tanpa pita cukai, tolong ditolak, mohon untuk dilaporkan, karena ini merugikan masyarakat" ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.

Para Tukang Becak peserta Sosialisasi Cukai yang digelar Dinas Sosial . (Foto- Fauzan)


Lebih lanjut Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto tersebut mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi membantu Pemerintah dalam mengantisipasi peredaran rokok ilegal tersebut.

"Mari bersama- sama bersinergi dengan kami (Pemerintah) untuk memerangi peredaran rokok ilegal, khususnya di Kota Mojokerto" pungkasnya.

Diketahui, kontribusi cukai rokok bagi masyarakat berdasarkan PMK pasal 3 ayat 3 dijelaskan alokasi pemanfaatan DBHCHT sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang Kesehatan, dan 25 persen nya lagi digunakan untuk penegakan hukum. (dit/Jen)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: