Walikota Mojokerto dan Narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo-dit
Kota Mojokerto - GEMA MEDIA : Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengajak tenaga PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial) Kota Mojokerto, untuk bersama - sama mengantisipasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan arahan pada Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal" bagi PSKS tahun 2021, bertempat di Balai Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada 145. Sabtu (30/10/2021).
Para peserta yang terdiri dari perwakilan Karang Taruna, Tagana, TKSK, PSM, dan LPM ini dibekali materi terkait apa itu rokok ilegal, bagaimana membedakan antara rokok ilegal dan legal, hingga konsekwensi hukum bagi penjual maupun produsen rokok ilegal tersebut.
"Kegiatan ini sengaja kami lakukan secara masif agar seluruh masyarakat memahami, pentingnya cukai rokok legal bagi masyarakat. 98,6 persen dari total penduduk di Kota Mojokerto ini sudah tercover BPJS kesehatan ya dari pajak rokok ini" ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Melihat besarnya kontribusi cukai rokok legal bagi masyarakat, membuat Wali Kota perempuan pertama di Kota ini mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penjualan, maupun tempat produksi rokok ilegal ini.
"Dengan semakin banyak masyarakat yang mengetahui tentang rokok ilegal ini, maka harapan saya kita bisa menekan kehilangan pendapatan negara dari hasil pajak rokok ini. Karena ini sangat pengting bagi masyarakat" tandasnya.
foto bersama Walikota, Narasumber dan Peserta-dit
Ia ingin Masyarakat bersinergi dengan Pemerintah daerah untuk bersama - sama
menekan peredaran rokok ilegal di kota mojokerto.
"Kalau semua pihak bersinergi, maka tidak akan ada celah bagi peredaran rokok ilegal di kota kita, baik yang diperjual belikan secara langsung maupun di perjual belikan secara online" pungkasnya.
Sebagai informasi, Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai "Pemberantasan Rokok Ilegal" bagi tenaga PSKS ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 30 sampai dengan 31 Oktober 2021, dengan empat tempat berbeda guna menjaga protokol kesehatan tetap berjalan.
Turut hadir pada hari pertama Choirul Anwar selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Mojokerto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo, yang diwakili oleh Wahyudi Cahyono selaku Kasi Pelayanan Bea dan Cukai. (dit/an)