Walikota terima Penghargaan WTP dari Gubernur Jawa Timur-jen
Mojokerto - Gema Media ; Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2020 terhadap laporan keuangan.
Selama enam kali berturut - turut, Kota yang saat ini dipimpin oleh Wali Kota Ika Puspitasari ini berhasil mendapat Penghargaan opini WTP dari Kementerian Keuangan RI.
"Tentu saja ini satu prestasi yang harus kita pertahankan kedepan, karena opini WTP ini sebenarnya bukan hanya sekedar sebuah prestasi. Tapi adalah sebuah kewajiban bagi seluruh Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan" ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Sertifikat dan plakat penghargaan opini WTP ini diserahkan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, kepada Ning Ita selaku Wali Kota Mojokerto, di Hotel Kokoon, Banyuwangi. Jumat (29/10/2021).
Foto bersama dengan Bupati Walikota penerima penghargaan-jen
Saat ditemui usai acara, Ning Ita menjelaskan, dengan diterima nya kembali penghargaan opini WTP selama enam kali berturut - turut, menandakan dalam penganggaran, pengelolaan, serta pelaporan keuangan APBD pada setiap tahunnya, Pemerintah Kota Mojokerto telah sesuai dengan kaidah yang telah dipersyaratkan.
Lebih lanjut, untuk mempertahankan capaian standart tertinggi dalam penyusunan laporan keuangan daerah ini, Ning Ita berpesan agar pelaksana teknis pada masing- masing OPD selalu berpedoman pada arahan dan petunjuk, baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Walikota foto bersama dengan Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota perempuan-jen
"Setiap tahun ini ada pendampingan, baik dari BPKP, maupun pengawasan yang dilakukan secara berkala dari BPK. Oleh karena itu pelaksana teknis di masing- masing OPD harus mempedomani petunjuk dari kedua lembaga ini agar penyusunan laporan keuangan ini sesuai kaidah- kaidah yang benar" imbuhnya.
Sebagai informasi, opini WTP merupakan audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di Kementerian atau suatu lembaga Negara, dan opini ini akan diterbitkan jika laporan keuanagan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material. (dit/an)