SATRESKRIM POLRES MOJOKERTO KOTA KEMBALI TANGKAP PELAKU CURANMOR

gambar utama
Kapolresta saat menunjukkan barang bukti hasil tangkapan-jen
Mojokerto-GEMA MEDIA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 3 tersangka dari 4 tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), sementara1 tersangka yang masih buron.

Tersangka Curanmor berinisial, AR, ER, SA dan M (masih buron) semuanya warga Pasuruan. Yang berhasil disita dari tersangka adalah 2 BPKB, 3 STNK, 2 buah kunci T, 7 buah Logam berbagai ukuran, 3 buah kunci magnet yang biasanya digunakan untuk mematikan alarm kendaraan, 1 tas pinggang, 1 topi warna hitam, 2 helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 1 unit sepedah motor hasil kejahatan.

jumpa pers Kapolresta tunjukkan barang bukti-jen


Hal Tersebut diungkapkan AKBP Rofiq Ripto Himawan ,S.I.K saat pers rilis di halaman Polresta Mojokerto, Jalan Bayangkara Kota Mojokerto, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Humas Polres Mojokerto Kota. Rabu, (8/9/2021) sore.

Selain itu Kapolresta menyampaika kepada awak media bahwa modus pencurian ini adalah menggunakan kunci L dan kunci T.

“Dari keterangan tersangka sering melakukan tidakan curanmor di Kota Mojokerto khususnya di tempat Kos Kosan dan tersangka sudah melakukan 4 kali melakukan aksi pencurian, dan barang hasil curian dijual dikisaran 5jt,” terangnya.

Nantinya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 2, Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

“Proses hukum sudah berjalan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara,” imbuhnya.

Mantan Kapolres Pasuruan itu juga menambahkan, bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan dan akan berkelanjutan hingga semua tertangkap.

“Kita sudah mengidentifikasi pelaku, pada saat proses penangkapan. Saat diberikan peringatan, yang bersangkutan melarikan diri, kita tembak dari jarak jauh dan mengenai kaki salah satu tersangka. TKP yang sebelum-sebelumnya terjadi sebelum TKP tanggal 30 Agustus ini,” pungkasnya.(jen/an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: