dari kanan : Kabid PPA, KadinsosP3A dan Narasumber-an
Mojokerto – GEMA MEDIA : Dalam konteks pengarusutamaan gender, perempuan bukan lagi hanya sebagai obyek dalam pembangunn, namun bisa menjadi subyek. Pengarusutamaan gender atau kesetaraan gender yang dimaksud disini lebih luas lagi, adalah laki-laki, perempuan, kaum disabilitas, anak- anak, difable dan kaum rentan lainnya mendapatkan akses, kesempatan dapat berpartisipasi, dan menerima manfaat dalam setiap aspek pembangunan. Demikian disampaikan Choirul Anwar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Mojokerto saat membuka rapat koordinasi tim pokja Pengarusutamaan gender (PUG) di aula Dinsos pada selasa, 7/9/2021.
Tim Pokja Peserta rapat koordinasi PUG-an
Lebih lanjut mantan Kabag Kesra ini menjelaskankan, PUG dijadikan Indikator keberhasilan gender pada RPJMD tahun 2018 – 2023 yaitu meningkatnya indeks pemberdayaan gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG). Oleh karenanya DinsosP3A perlu memberikan penguatan PUG bagi tim pokja yang ada di OPD Kota Mojokerto.
Tugas tim pokja PUG menurutnya, mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada perangkat daerah, melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG serta mendorong terwujudnya perencanaan dan penggaraan yang responsif gender.
Kegiatan rapat koordinasi kali ini menghadirkan narasumber Dr. Lilik Hamidah, S.Ag,M.Si Lector Kepala Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya . Pengertian gender disini bukan hanya masalah jenis kelamin/biologis namun dari segi aspek sosial. “gender dimana itu ada kesenjangan baik yang dialami perempuan atau laki-laki” katanya.
Gender bukan hanya fivety-fivety antara laki-laki dan perempuan, namun dimana kesenjangan itu terjadi. Gender di suatu daerah satu dengan yang lain berbeda.
Menurut Dr. Lilik, Perspektif gender dalam pembangunan sangat diperlukan karena adanya Kebijakan, perencanaan, penganggaran, seringkali netral atau bias gender. Kurang mempertimbangan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai Kebutuhan, Kesulitan dan Aspirasi yang berbeda. Masih terjadi perlakuan yang tidak adil dan kesempatan yang tidak setara terhadap Akses, Manfaat dan Kontrol sumber daya pembangunan maupun Partisipasi dalam pembangunan.
Sedangkan pengintegrasian perspektif gender tersebut dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
Sedangkan Perencanaan Penganggaran yang Responsif gender dalam hal ini, mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.(an)