Monetoring dan evaluasi tim Bakoorwil Bojonegoro di DinsosP3A Kota Mojokerto-an
Mojokerto-GEMA MEDIA : Untuk mengetahui komitmen Pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dini terhadap perkawinan anak, Bakoorwil Bojonegoro melakukan monitoring ke Pemerintah Kota Mojokerto. Monitoring ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tanggal 18 Januari 2021 Nomor 474.14/810/109.5/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak kegiatan berlangsung pada kamis 1 Juli 2021 tim menuju Dinas Sosial Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto.
Choirul Anwar Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto saat menyambut tim tersebut menyampaikan bahwa, jumlah anak di Kota Mojokerto pada tahun 2020 sebanyak 52.319 anak atau 37,35 % dari jumlah penduduk yang ada. Sedangkan jumlah perkawinan anak di kota Mojokerto mengalami peningkatan utamanya di masa pandemic covid-19. Tahun 2019 sebanyak 0,91 % dan pada tahun 2020 naik menjadi 2,04 % sehingga ada kenaikan 1,13 %.
Hal tersebut disebabkan lanjut Anwar, saat pandemic covid-19 anak-anak tidak sekolah mereka belajar secara daring. “jadi waktu anak dihabiskan dengan daring tanpa adanya pengawasan orangtua terhadap anak. Dulu anak sekolah 7 jam, anak tidur 8 jam selebihnya anak di rumah, diluar rumah atau kegiatan lain, jadi waktu daring tidak selama sekarang” terang Anwar.
Eko Wahyu Hidayat Udjut dan tim dari Bakoorwil Bojonegoro-an
Namun demikian kata Anwar, anak tetap menjadi tanggungjawab semua pihak. Anak perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah karena mereka adalah asset bangsa yang perlu dipersiapkan baik dari sisi kesejahteraan, kesehatan, pendidikan dan perlindungan khusus bagi anak.
Sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Mojokerto, kini sudah diterbitkan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Kota layak Anak (KLA). Pada pasal 8 huruf b berbunyi kebijakan dasar KLA dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhn alternative, Pemerintah Kota Mojokerto mempunyai kewajiban antara lain membuat kebijakan dalam rangka penurunan perkawinan pertama dibawah usia 18 tahun; Di Kota Mojokerto lembaga konsultasi keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak sudah dibentuk Bina Keluarga Balita sebanyak 104 kelompok, Bina Keluarga Remaja sebanyak 35 kelompok menyebar di seluruh kelurahan se Kota Mojokerto
sedang diskusi bahas rencana komitmen bersama-an
Adapun upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokero masih kata Anwar, untuk pencegahan perkawinan anak diantaranya, adanyan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi; Pelibartan Forum anak dalam melakukan sosialisasi dampak pernikhan dini pada anak melalui media tatap muka dan media sosial. Selain itu juga pembentukan insan genre”Gajah Mada” melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Menanggapi penjelasan tersebut Eko Wahyu Hidayat Udjut dari Bakoorwil Bojonegoro yang membidangan kemasyarakatan menyampaikan bahwa, sesuai amanat Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 18 Januari 2021 Nomor : 474.14/810/109.5/2021 perihal pencegahan perkwinan anak, maka pihaknya ingin berdiskusi bersama. Setelah menyimak permasalahan, penyebab dan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota Mojokerto untuk menjadi komitmen bersama. Komitmen ini dalam bentuk Nota Kesepatan Bersama atau bentuk yang lain agar upaya-upaya yang sudah dilakukan dapat terwujud.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kabag Kesra, Dinas Kesehatan P2KB, Kementerian Agama Kota Mojokerto. Tim Bakoorwil yang hadir Wahyu Eko Hidayat Udjut, Edhi Sigit, Juwari dan Riza Wahyuwidya (an)