Mojokerto – GEMA MEDIA : Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid – 19 Kota Mojokerto, memimpin rapat koordinasi (rakor) Satgas Penanganan covid – 19, yang berlangsung di ruang Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto. Kamis (24/6/2021) sore.
Dalam rakor tersebut Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menuturkan, mengacu pada pengalaman cluster Sidomulyo, akan digodok sebuah sistem reward bagi masyarakat yang berani melapor jika menemukan gejala covid – 19 disekitar mereka.
“Peran serta masyarakat di level RT ini sangat diperlukan, meskipun di Kota Mojokerto saat ini sudah berjalan melalui kampung tangguh, kita butuh sebuah sistem, ketika yang berani melapor mendapatkan reward, ini perlu kita godok bersama – sama, agar masyarakat tidak enggan, tidak malu, ketika merasa sudah terpapar covid, segera melakukan karantina mandiri, segera melapor” ujar nya.
Kapolres Mojokerto Kota-dit
Pemkot Mojokerto telah berupaya sekuat tenaga bersinergi dengan seluruh stake holder, untuk menekan angka keterpaparan covid – 19 di Kota Mojokerto, diantaranya mengaktifkan kampung tangguh, menggelar operasi Yustisi berkala, hingga melakukan upaya tracing secara masif jika ditemukan warga terkonfirmasi positif.
“Segala upaya sudah kami lakukan, dari waktu ke waktu operasi Yustisi yang sudah berjalan berbulan – bulan mulai dari kami terapkan sanksi sosial hingga sanksi kami naikkan sampai 200 ribu per pelanggaran, faktanya dari data yang terkumpul tidak menurun angka pelanggaranya” ungkap Ning Ita.
Lebih lanjut Peran serta “Covid Hunter” Polresta Mojokerto menurut Ning Ita, sangat membantu untuk menangani warga yang tidak patuh saat dilakukan penindakan.
Sementara itu Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, tingkat kedisiplinan masyarakat di Kota Mojokerto masih membutuhkan figure yang memaksa untuk patuh terhadap protokol Kesehatan covid – 19.
wakil walikota, Kapolresta dan Daramil Magersari-dit
“Selain memang masyarakat butuh dipaksa dalam tanda kutip untuk mematuhi protokol Kesehatan, adanya covid hunter ini juga perlu ditambah, tidak hanya dari polresta, tapi juga dari Satpol – PP, untuk mengejar para pelanggar, tapi tanpa menciptakan kesan mencekam” ucap Kapolres.
Selain itu yang tidak kalah penting, ia menambahkan, edukasi secara prefentiv dan masif perlu dilakukan untuk terus mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap protokol Kesehatan.
“Kalau bisa setiap khotbah sholat jumat harus selalu menyelipkan terkait protokol Kesehatan, sehingga bisa tersampaikan secara masif” tegas nya.
Dalam kesempatan tersebut, sekaligus dilakukan penandatanganan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid – 19 Kota Mojokerto tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid – 19 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid – 19 di Kota Mojokerto, yang berlaku mulai tanggal 23 juni sampai dengan 5 juli 2021. (dit/an)