Ketua GOW dan Kadinsos P3A (tengah) bersama engurus GOW saat pembukaan workshop-dok
Mojokerto-GEMA MEDIA : Seorang perempuan dituntut harus cerdas dan tanggap terhadap permasalahan hukum di masyarakat. Mengingat seorang perempuan berperan ganda, sebagai isteri, dan ibu, belum lagi harus bersosialisasi di masyarakat. oleh karenanya perlu memahami permasalahan hukum agar bisa berpartisiasi di masyarakat dengan baik.
Untuk ini Gabungan Organisasi wanita (GOW) Kota Mojokerto menggelar workshop partisipasi perempuan di bidang hukum, pada senin 28/6/2021.
Menurut Nur Chasanah Achmad Rizal Zakaria ketua GOW Kota Mojokerto, tujuan diselenggarakan workshop kali ini adalah untuk meningkatkan peran perempuan dalam masalah hukum yang ada di masyarakat, terutama hukum KDRT dan hukum Perkawinan.
Ketua GOW Kota Mojokerto saat menyampaikan sambutan-dok
Diah Irianti, SH - Narasumber dok
Untuk ini pihaknya telah menghadirkan narasumber dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LPA) Bina Anisa Kota Mojokerto yang menyampaikan materi tentang hukum perkawinan. Dengan memahami UU KDRT dan UU perkawinan, masyarakat dapat menghindari terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selama ini masih banyak masyarakat yang enggan atau takut lapor ketika terjadi KDRT. “Siapapun bisa menjadi korban KDRT, laki-laki, perempuan dan anak bahkan anggota keluarga lain termasuk pembantu rumah tangga. Jadi tidak perlu takut untuk melapor karena dilindungi oleh undang-undang.” katanya.
KDRT yang dimaksud adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksanan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, lanjutnya.
para peserta workshop-dok
Pada kesempatan tersebut, isteri wakil walikota Mojokerto ini juga menjelaskan tentang 8 fungsi keluarga yakni fungsi keagamaan, budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan, tandasnya.
Sementara itu Diah Irianti, SH Narasumber dari LPA Bina Anisa menjelaskan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun demikian masih ada permasalahan dan fenomena yang terjadi di masyarakat lanjutnya, seperti poligami, nikah siri, nikah dibawah umur, anak diluar nikah, nikah beda agama/Negara, dan permasalahan lainnya.
Hadir pula pada kesempatan tersebut Choirul Anwar Kepala Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (an)