TAHUN 2020 OPD KOTA MOJOKERTO HARUS MENYEDIAKAN RUANG LAKTASI

gambar utama
dari kiri : Susilowati dan Riani-an
MOJOKERTO-GEMA MEDIA : Tahun 2020 semua OPD di Kota Mojokerto harus sudah menyediakan ruang tempat menyusui (Ruang Laktasi).  Ruang laktasi ini digunakan bagi karyawati dan masyarakat yang membutuhkan layanan utamanya yang masih dalam massa 6 bulan menyusui bayinya.  Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 4 tahun 2018 tentang  Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (ASI Eklusiaf).  Selain instansi pemerintah, di sector swasta seperti perusahaan dan fasilitas umum juga perlu menyediakan ruang Laktasi.

Terkait hak dan kewajiban serta larangan / sanksi dalam Perda tersebut telah disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Rabu 11/12/2019.  Susilowati, S.PSi, M.Si Kabid Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto selaku Narasumber menjelaskan, Titik dimulainya pembangunan SDM dimulai dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak sekolah karena merupakan umur emas untuk mencetak manusia Indonesia yang unggul. “ Jangan sampai ada stunting, kematian bayi, kematian ibu yang meningkat.” Katanya.

para peserta sosialisasi Perda ASI ekslusif-an


Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya. Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya. Meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

Dalam pasal 7 Perda tersebut dijelaskan, setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. . Pasal 8 menjelaskan,Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tidak berlaku dalam hal terdapat  indikasi medis  ibu tidak ada atau ibu terpisah dari Bayi. Dijelaskan pada pasal 9, Penentuan indikasi medis sebagaimana di maksud dalam pasal 8 huruf (a) dilakukan oleh dokter. Untuk ini Dokter dalam menentukan indikasi medis sebagaimana di maksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur.

Narasumber lain Riani, SH,M.Si Ketua Forum Kota Mojokerto Sehat menjelaskan bahwa, Penyediaan Ruang Laktasi sesuai dengan tatanan  5 dalam penyelengaraan Kab/Kota Sehat (KKS) yaitu Kawasan Industri dan Perkantoran sehat. Salah satu indikatornya adalah tersedianya ruang laktasi baik di instansi pemerintah maupun swasta. Tatanan 5 ini akan diajukan dalam penilaian KKS tahun 2020 untuk kategori Wistara tingkat provinsi. Sedangkan tahun 2021 penilaian tingkat Nasional. Selain itu tambahan tatanan 7 yaitu Ketahanan Pangan dan Gizi.

Setelah mendapatkan penghargaan Swasti Saba Wiwerda, maka Kota Mojokerto akan naik kelas untuk meraih penghargaan Swasti Saba Wistara yang merupakan penghargaan tertinggi dengan 6 tatanan atau lebih.  Dijelaskan oleh Riani bahwa, dari indicator yang ada Kota Mojokerto siap hanya tinggal komitmen semua OPD untuk mendukung Kota Sehat.

Sosialisasi kali ini diikuti oleh OPD, ketua tim penggerak PKK dan FKS, FKKS dan tokoh masyarakat.(an)

 
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: