dari kiri Kadiknas, Wakapolresta, Plt.Inspiktur dan Narasumber-an
MOJOKERTO-GEMA MEDIA: Masih serin terjadi seseorang melanggar aturan atau bahkan terkena sanksi hukum hanya karena kurang mengerti atau kurang memahaminya bahwa perbuatan yang dilakukan ternyata berdampak sanksi hokum atas perbuatan yang terkesan kecil atau sepele. Hal ini dikarenakan kurang memahami aturan yang ada seperti halnya Pungli, korupsi, suap dan lainnya.
Untuk mencegah terjadinya pungli di dunia pendidikan, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi pemberantasan dan pencegahan pungutan liar,senin 25/11/2019.
Sosialisasi kali ini diikuti 110 orang terdiri dari Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri, Dewan Pendidikan, Pengawas sekolah, serta Komnas Pendidikan Kota Mojokerto.
Drs. Akhnan Plt Inspiktur selaku wakil ketua UPP Kota Mojokerto dalam laporannya menyampaikan bahwa, sosialisasi kali ini untuk menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya dunia pendidikan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta terlepas dari adanya permasalahan yang timbul berupa adanya pungutan liar dalam proses pelayanan publik dan dunia pendidikan yang dilakukan oleh Aparatur Negara. Oleh karena itu tuntutan atas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good and clear govermance) merupakan syarat mutlak untuk dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara. “Selain itu juga memberikan pemahaman tentang pungutan liar dan kategori pungli di lingkungan sekolah dan dunia pendidikan serta tentang sanksi hukuman bagi pelaku pungli”.terang Akhnan.
Wakapolresta saat memberikan sambutan pembukaan sosialisasi-an
Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH Wakapolres Mojokerto Kota selaku ketua UPP Kota Mojokerto saat membuka sosialisasi menuturkan, Target kota Mojokerto tahun 2019 “zerro” pungli. Dengan mengedepankan pokja intelejen dan pokja pencegahan harus bekerja lebih maksimal. Unit intelejen harus betul-betul melakukan penyelidikan tentang informasi yang masuk, laporan masyarakat harus ditindak lanjuti dan dilaporkan dan jika memang ditemukan indikasi pungli baru pokja penindakan yang bertindak. “saya berharap kepada seluruh unit pelayanan / lembaga pendidikan dan semua lapisan masyarakat untuk tidak terlibat pungli, gratifikasi, suap atau pun korupsi. Melainkan harus mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan membangun citra baru pelayanan publik yang berkualitas, sederhana, cepat, transparan dan akuntabel”. Tegas Hanis.
Kedepan masih kata Hanis, kita optimalkan pencegahan dan sosialisasi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan terus melaksanakan sosialisasi yang masif serta melaksanakan sidak sewaktu – waktu ke lokasi pelayanan masyarakat.
Narasumber yang hadir dalam sosialisasi kali ini adalah AKP Mohamad Jupri, SH Kasat Intelkam Polresta bertindak selaku ketua Pokja Inteljen UPP dan Dwi Hatmoko, SH Kasi. Intel Kejari bertindak selaku Wakil Ketua Pelaksana II UPP.
kepala sekolah SD dan SMP Negeri. Dewan pendidikan, pengawas, Komnas pendidikan daan pokja inteljen-an
Menanggapi beberapa pertanyaan dan sharing kasus yang pernah terjadi di lingkungan sekolah, pada prinsipnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum para narasumber menegaskan, harus kembali para undang-undang dan aturan hukum yang ada. Jadilah kepala sekolah yang bijak dalam mengambil keputusan. Bangun komunikasi yang efektif dan transparan. “Jangan lupa koordinasi atau konsultasi dengan UPP setempat jika merasa ragu-ragu dalam mengambil keputusan” pesan narasumber.(an)