Ribuan Pelanggar Operasi Zebra Padati Kejari Kota Mojokerto

gambar utama
Suasana diruang pengambilan Barang Bukti tilang Kejari Kota Mojokerto.
MOJOKERTO - (GEMA MEDIA) - Banyakanya pelanggaran lalu lintas pada operasi zebra yang di gelar Kepolisan Negara Republik Indonesia selama 14 hari mulai tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2019 lalu. Menjaring ribuan pelanggar.

Dua pekan pelaksanaan giat Operasi Zebra (OPS) 2019 di wilayah hukum Polresta Mojokerto , berdampak pada membludaknya antrian pelanggar tilang yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, yang terletak di jalan Raya By Pass Kota Mojokerto.

Menurut data kepolisian, pelaksanaan Operasi Zebra 2019 yang digelar sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 ini berhasil menilang sebanyak 1889 diwilayah hukum Polresta Mojokerto. Sedangkan untuk jadwal sidang tilang pada Senin (11/11/2019) hari ini, Kejari Kota Mojokerto melayani sebanyak 1889 pelanggar yang hendak mengambil tilang mereka.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mojokerto Kota, Ferdy Ferdinan SH, mengatakan, pihaknya sudah siap melayani ribuan masyarakat pelanggar. "Kita sudah siap melayani masyarakat. Persiapan ini sudah kita lakukan sejak Jum'at Minggu kemarin (8/11/2019). Apa yang kita lakukan ini guna masyarakat terlayani dengan cepat, dan nyaman," ujar Ferdy sapaan akrabnya.

Antrian pelanggar dalam pengambilan Barang Bukti Tilang di Kejari Kota Mojokerto.


Adapun metode yang dipakai dalam persiapan ini, berupa upaya mengkolektif surat tilang sesuai nomor registernya. Tampak para petugas Kejaksaan terlihat serius menata tumpukan surat tilang saat mengintip kesibukan mereka.

"Jadi dengan mengkolektif surat tilang sesuai nomor registrasinya, nantinya petugas tidak membutuhkan waktu lama untuk melayani masyarakat. Tinggal ambil rekapan surat tilang dan barang bukti yang disita sesuai deretan nomor tegistrasi," tuturnya.

Tak hanya itu, untuk menyiasati membludaknya jumlah pelanggar, Kejari Kota Mojokerto memberi hiburan berupa Akustik gitar sehingga masyarakat bisa bernyanyi agar tidak jenuh saat menunggu antrian, untuk mengambil barang bukti tilang.

"Bagi masyarakat pelanggar tilang, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu memanfaatkan layanan delivery tilang yang sebelumnya juga kami persiapkan. Pada layanan ini, masyarakat tanpa harus mengantri di kantor kejaksaan. Untuk mekanismenya, masyarakat bisa membuka website resmi Kejari Kota Mojokerto," imbuh Ferdy.

Selain delivery tilang, Kejari Kota Mojokerto bisa juga menyediakan alternatif lain, yaitu layanan Drive Thru, antri nomor antrian via website dan pos. "Yang terakhir itu (pos, red) merupakan layanan atas kerjasama kejaksaan dengan kantor pos dan kita namakan Gastar BB Tilang. Masyarakat bisa menyetorkan surat tilang di kantor-kantor pos, membayar denda selanjutnya petugas pos mengantarkan barang bukti yang disita baik itu STNK maupun SIM ke rumah para pelanggar," pungkasnya. (jen/yuk).

 
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: