KIM DI MOJOKERTO CEGAH PEREDARAN ROKOK ILEGAL

gambar utama
MOJOKERTO – GEMA MEDIA : Peredaran rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai masih ada di pasaran.  Selain harganya murah, rokok bodong ini dapat diproduksi sendiri dengan mudah.  Namun mengkonsumsi rokok bodong sangat merugikan Negara. Oleh karena itu selaku pegiat KIM mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan kelompoknya terhadap pencegahan beredarnya rokok illegal yaitu  rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

peserta sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal-an


Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto bertempat di Hotel Ayola,selasa 22/10/2019 menghadirkan anggota KIM yang aktif (KIM yang sudah teregristasi di Jawa Timur). Sebanyak 14 KIM masing-masing 5 perwakilan yang turut serta menjadi peserta sosialisasi.

Narasumber dalam sosialisasi kali ini adalah Poli Purnama Kepala Sub Seksi  Inteljen dan Bintang Setiawan  serta Muhammad Al Amin selaku pelaksana pemeriksa dari Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) type Madya Pabean B Sidoarjo.

Dalam paparannya Poli menjelaskan, rokok illegal adalah rokok yang menggunakan pita palsu, rokok yang menggunakan pita bekas, rokok yang menggunakan pita berbeda,dan rokok yang tanpa menggunakan pita cukai alias bodong. Perlu melakukan Strategi pengawasan pengawasan yang efektif dan terpadu antara lain dengan melakukan Pemetaan peta kerawanan daerah produksi dan pemasaran rokok illegal. Pendataan jasa ekspedisi dan kargo container. Operasi pasar oleh KPPBC (Target 2019 :83Kegiatan). Pemblokiran pemesanan pita dan penyegelan mesin pelinting, lalu Penindakan yang efektif. Serta penjelasan lainnya yang dikemas dalam acara Tanya jawab.

peserta s-anosialisasi


Sosialisasi ini dibuka oleh Plt.Kadiskominfo Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, ATD, MM. Dalam sambutannya Gaguk demikian panggilanyan, menyampaikan bahwa Tugas Diskominfo antara lain Diseminasi informasi, untuk ini diharapkan pelaku KIM bersedia mensosialisasikan atas informasi yang diterima.” KIM merupakan kepanjangan tangan dari Diskominfo selaku Diseminasi Informasi. (an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: