Uji beban kerja butir kegiatan jabatan fungsional pranata humas di Hotel Aria Gajayana Malang oleh Kementerian Kominfo-an
MOJOKERTO-GEMA MEDIA : Sedikitnya ada 4 (empat) hal yang diperjuangkan oleh Kementerian Komunikasi danInformatika terkait pengembangan karir jabatan fungsional Pranata Humas. Keempat hal tersebut adalah menigkatkan tunjangan, meningkatkan kompetensi, mengakreditasi kediklatan Kementerian Kominfo, dan Revitalisasi Angka Kredit yakni dengan mengusulkan jenjang Ahli Utama sampai dengan usia pension 65 tahun melalui uji beban kerja butir kegiatan. Hal itu disampaikan oleh Drs.Selamatta Sembiring, M.Si Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik dalam sambutannya pada acara uji beban kerja Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI di Malang, selasa 2/7/2019.
Menurut Sembiring panggilan akrabnya, Jabatan fungsional Pranata Humas bukan lagi bicara pencitraan, namun kedepan lebih professional. Setiap ada kegiatan maka pranata humaslah yang mengambil peran dalam komunikasi dan menyampaikan informasi.
dari kanan Selamatta Sembiring dan Aju Mustika Dewi-an
Kegiatan uji beban kerja yang diselenggarakan kali ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 6 tahun 2014. Pasca reformasi kata Sembiring, paradigm ASN menurut UU tersebut adalah melayani . selain itu ASN dituntut lebih professional,berintegritas, Netral, berbudaya kerja tinggi serta mendapatkan kesejateraan yang baik. Untuk menjawab tantangan tersebut kita berharap kepada Menpan dapat mengaktualisasikan khusus jabatan fungsional Pranata Humas. Idialnya kebutuhan Pranata Humas di Indoensia sekitar 10 ribu, namun berdasarkan data yang ada baru sekitar 1.500 orang .”secara kwantitatif masih kurang demikian juga secara kualiatif akan terus dipacu” terangnya.
Uji beban kerja kali ini diikuti oleh pejabat fungsional Pranata Humas se-Jawa Timur dan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Ir. Dra. Aju Mustika Dewi, MM. Menurutnya, beragamnya kegiatan humas di beberapa instansi pemerintah menyebabkan kebingungan dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan sub unsur kegiatan JFPH dalam PM PAN RB Nomor 6 Tahun 2014, yang rumusannya masih bersifat umum. Untuk itu, perlu dirumuskan sub unsur kegiatan JFPH baru yang lebih jelas dan detil berdasarkan pada fungsi dasar pelayanan informasi dan kehumasan.
dari kiri Aba Subagja, Nur Sodik dan Moderator-an
Ketidakjelasan perbedaan antara Pranata Humas Terampil dan Ahli juga kerap kali menjadi hambatan dalam memahami Peraturan Mentei PAN RB Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, Pranata Humas Terampil dan Ahli hanya dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan kegiatan komunikasi dalam tataran teknis. Hal ini perlu diubah dengan menggabungkan jenjang terampil dan ahli ke dalam satu jenjang keahlian.Berbagai hal tersebut dan tuntutan yang sedemikian besar dan peran Pranata Humas yang begitu sentral maka perubahan pada butir kegiatan jabatan fungsional adalah sebuah keharusan untuk memperkuat fungsi pejabat fungsional pranata humas.
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Aba Subagja, S,Sos, M.Ap dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyempaikan materi tentang Kebijakan Jabatan Fungsional, Pranata Humas Transformasi Ketentuan Jabatan Fungsional Menuju Profesionalisme dan Karir yang Kompetitif. Dr. Nursodik Gunarjo Kasubdit Pembinaan Jabatan Fungsional Kementerian Kominfo RI menyampaikan materi tentang penghitungan beban kerja dan penjenjangan tugas jabatan dan tarif angka kredit. Sedangkan teknik pengisian kuisioner dipandu oleh Asriani Sri Wahyuni, SE, M.Se Kepala Seksi Pengembangan Kopetensi dan karir Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik. Dari hasil kuisioner ini akan dijadikan sebagi bahan pertimbangan untuk pengembangan karir kedepan. (an)