suasana rapat singkronisasi Dana Alokasi Kelurahan yang dipimpin oleh Walikota Mojokerto-an
MOJOKERTO-GEMA MEDIA: Tahun 2019 ini para Lurah Se-Kota Mojokerto mendapatkan tugas tambahan dalam melaksanakan program-program yang ada di wilayah kerjanya. Selain tugas rutin, tahun 2019 ini ada Dana Alokasi untuk Kelurahan sebesar 352 juta yang harus dikerjakan untuk menyelesaikan permasalahan-permalasahan yang ada di Kelurahan baik itu fisik maupu non fisik.
Selain itu pihak Kelurahan juga menerima dana pelimpahan dari hasil Musrenbang melalui Dinas PUPR. Untuk ini jumlahnya berkisar 1 sd. 4 miliar rupiah lebih setiap Kelurahan. Dengan demikian siap atau tidak siap pihak Kelurahan harus melaksanakan tugas tersebuat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
dari kanan Sekdakot, Walikota, dan Wakil Waikota Mojokerto-an
Hal itu disampaikan oleh Walikota Mojokerto Hj.Ika Puspitasari, SE saat memimpin rapat singkronisasi penggunaan Dana Alokasi Kelurahan, sabtu 4/5/2019. Rapat teknis yang digelar di Ruang Nusantara ini juga diikuti oleh Wakil Walikota Mojokerto, dengan Moderator Sekdakot Harlistyati, SH,M.Si. selain Lurah dan pimpinan OPD terkait, dalam rapat singkronisasi kali ini melibatkan unsur LPM Kelurahan dan LPM tingkat Kota.
Dalam pembahasan, diawali dengan penyampaikan tentang Petunjuk Teknis oleh Ari Tjatur Juda Istiningsih, SE Sekretaris Bappeko Mojokerto. Dilanjutkan tentang mekanisme pencairan dana oleh Agung Mulyono, SH Kepala BPPKA, serta terkait perencanaan pelimpahan dana Dinas PUPR oleh Mashudi, SE .
Memperhatikan juknis yang disampaikan tersebut,beberapa lurah merasa enggan lantaran, ada kekwatiran tidak mampu menyelesaiakn program tersebut sebab terkendala dengan SDM yang terbatas. Di beberapa Kelurahan banyak ASN yang sudah pensiun dan meninggal dunia yang sampai saat ini kekosongan tersebut belum terisi.
ketua LPM Kelurahan se-Kota Mojokerto mengikuti rapat singkronisasi-an
Menanggapi keluhan tersebut, Walikota Mojokerto (Ning Ita), memberikan pencerahan bahwa, tidak perlu ada yang dikawatirkan selama bisa kita kerjakan sesuai dengan prosedur. Alasan pelimpahan dana dari Dinas PUPR tersebut, dijelaskan oleh Ning Ita bahwa merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 pada pasal 10 menjelaskan, adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan 5 % dari APBD. Sehingga dalam hal ini pihak Kelurahan selain mengerjakan DAU 352 juta tersebut juga mengerjakan dana pelimpahan. “kalau kita tidak siap mengerjakan, maka tahun depan Pemerintah Kota Mojokerto dianggap tidak butuh dana, padahal sesungguhnya adalah masih membutuhkan” kata Ning Ita.
Untuk dana Pelimpahan ini masih kata Ning Ita, Pemkot telah menyiapkan tim pendamping tingkat Kecamatan sebanyak 7 orang dari 7 OPD. Selain itu Kelurahan dan Kecamatan akan menerima tambahan tenaga non ASN limpahan dari OPD.
Dari alokasi 5 % tersebut masih ada sisa 9 Miliar, dan ini diprioritaskan untuk melaksanakan program membuat biopori dan pembangunan Spirit of Mojopahit di semu Kelurahan. Biopori untuk mengatasi genangan air, sedangkan Spirit of Mojopahit dalam bentuk pagar Kelurahan dan gapuro di balai RW jika masih mencukupi.
Sedangkan DAU tambahan sebesar 352 juta rupiah, 60 % untuk fisik dan 40 % untuk non fisik. Untuk ini diwajibkan mendukung program Universal akses dengan 100 0 100, seratus persen air bersih, nol persen kawasan kumuh dan seratus persen akses sanitasi. Contohnya penyediaan sarana prasarana Bank Sampah, untuk ini setiap RW wajib mendirikan Bank Sampah, peningkatan perekonomian untuk mengtasi pengangguran, program pemberdayaan masyarakat dan kegiatan lainnya yang sudah diatur dalam Juknisnya. (an)