MOJOKERTO – GEMA MEDIA : Sebanyak 4 Rumah Sakit di Kab/Kota Mojokerto sudah berakhir kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan. Keempat Rumah Sakit tersebut adalah Rumah Sakit Kamar Medika, RS. Mutiara Hati, RS.Mawadah, dan RSUD R.A.Basuni. Putusnya kerjasama tersebut dikarenakan belum memiliki Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dan saat ini masih dalam proses kepengurusan. Pernyatan tersebut disampaikan oleh Dr. Dina Diana Permata, AAK Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto saat Konferensi Pers di Kantor BPJS jln. Empunala Mojokerto, kamis 2/5/2019.
Menurut Dr. Dina panggilan akrabnya, Akreditasi sebagai persyaratan wajib bagi Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk ini seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 lalu seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
foto bersama kepala BPJS Kesehatan dengan para media
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” terangnya.
Masih kata Dr. Dina, hingga akhir April 2019, terdapat 30 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 28 rumah sakit dan 2 klinik utama. Dina mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.
Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah. (an)