Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Perlukah?

GEMA MEDIA - Munculnya wacana dan gagasan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) dalam Rakornas Komisi Informasi di Mataram 2014 silam, masih terus didiskusikan dan rencananya dalam waktu dekat akan dibuat kajian akademiknya.

Dilansir dari TimesIndonesia.co.id, komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Cecep Suryadi dalam diskusi yang membahas Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Jakarta, Selasa (30/4/2019), menyampaikan pentingnya kajian dan rujukan dalam menentukan keputusan terkait gagasan Hari KIN tersebut.

Menurut Cecep, sampai hari ini belum final penetapan momentum yang akan disepakati sebagai Hari KIN. Awalnya muncul pendapat Hari KIN diperingati setiap tanggal 30 April atau hari ketika disahkanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ada kekhawatiran kalau tanggal 30 April yang diambil, nanti undang-undang ini diubah lagi," ujarnya.

Cecep mengakui, sampai saat ini KI Pusat masih membuka dan meminta masukan dari masyarakat termasuk KI Daerah untuk bahan pertimbangan momentum Hari KIN.

"Kita juga perlu melihat ke belakang untuk melihat momentum yang mengingatkan pada peristiwa penting. Kami kembali buka dokumen, adakah momentum sangat penting masa lalu yang terkait dengan masalah keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Seperti halnya, lanjut Cecep, Hari Pers Nasional diperingati dari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Hari Pendidikan Nasional bertepatan dengan jari lahir Ki Hadjar Dewantara.

"Artinya momentum itu sangat penting sehingga memiliki nilai hostory," pungkasnya. (Ron/at)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: