Pembukaan Rapat Koordinasi Penyusunan DPK, DPTb dan Perbaikan DPT
MOJOKERTO – GEMA MEDIA : Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Mojokerto melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan DPK, DPTb dan Perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 pada hari Selasa, 12 Februari 2019 bertempat di RM Waroeng Bakaran Apoeng, Jalan Raya by Pass Km.50, Mojokerto, Jawa Timur. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Operator Data Pemilih (ODP) PPK, serta Ketua dan ODP PPS se-Kota Mojokerto.
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Divisi Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik,dan Rumah Tangga KPU Kota Mojokerto Saiful Amin. Turut mendampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Sukrisno Adi, Sekretaris Sudiq, dan Divisi Teknisi Penyelenggaraan Imam Buchori, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Tri Widya Kartikasari SP, dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Rosidi Idhom. Ketika membuka Rapat Koordinasi Saiful Amin selaku Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan, beberapa point-point penting dalam penyusunan DPK, DPTb-1 dan perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketua KPU Kota Mojokerto memberikan arahan
Perubahan kependudukan yang cukup dinamis berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal) perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu, ucapnya.
Hal yang sama juga di jelaskan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi Tri Widya Kartikasari SP mengatakan, bahwa KPU Kota Mojokerto sebagai penyelenggara Pemilu berusaha mengakomodir setiap perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut agar nantinya setiap warga negara dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU. KPU Kota Mojokerto memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, Pengawas Pemilu, dan Peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU.
Peserta rakor KPU
Lebih lanjut kata Widya, masukan dan tanggapan yang dilakukan oleh masyarakat, Pengawas Pemilu dan Peserta Pemilu diharapkan disertai dengan bukti otentik agar KPU Kota Mojokerto dapat memproses setiap masukan dan tanggapan yang diberikan dengan akuntabel.
Jadwal dan tahapan Penyusunan DPK, DPTb-1, dan Perbaikan DPTdi KPU Kota Mojokerto mengikuti tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, imbuhnya.
Pasca Penetapan DPT perlu ada perubahan antara lain Perbaikan DPT, daftar pemilih yang pindah pemilih, dan menyusun DPTb dan terakhir DPK. Hal itu harus dilakukan secepatnya karena ini nanti akan menentukan perlu penambahan TPS atau tidak, kata Widya.
“Perlunya komunikasi dan pemeberitahuan bagi anggota KPU untuk selalu bisa memberi informasi bagi pemilih untuk mendata ulang agar jangan sampai ada pemilih yang tidak terdaftar,” pungkasnya.(Afandi/yuk).