WASPADA TERHADAP PENGELOLA TEMPAT PENGOLAHAN MAKANAN

gambar utama
Pembukaan Pembinaan Pengelola Tempat Pengolahan Makanan
Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk produktif secara sosial dan ekonomis serta setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di Kota Mojokerto terhadap makanan dan minuman yang disediakan di luar rumah maka produk-produk makanan yang disediakan oleh perusahaan atau perorangan harus terjamin kesehatan dan keselamatannya. Hal ini dapat terwujud bila keadaan hygiene dan sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (TPM) seperti rumah makan, restoran, jasaboga, kantin, warung dan sebagainya yang baik dan dipeilhara secara bersama oleh pengusaha dan masyarakat.

Demikian Susilawati, S.Psi, M.Si Kabid Kesehatan Masyarakat mengawali sambutannya pada Pembukaan Pembinaan Pengelola Tempat Pengolahan Makanan. Dikatakan pula bahwa masih ada beberapa  rumah makan, depot dan warung yang letaknya cukup strategis dan sering dilalui banyak kendaraan bermotor, ada beberapa penjamah makanan yang menunjukkan perilaku yang tidak sehat dalam menjamah makanan, misal menggunakan lap kotor untuk membersihkan meja dan mengolah makanan ketika sedang sakit. Demikian juga dengan sarana disekitarnya, dimana sering ditemukan adanya rumah makan, depot, warung yang melakukan pencucian peralatan makanan tanpa menggunakan sabun, peralatan hanya dicelupkan ke sumber air pencucian yang sudah kotor, serta bahan makanan belum jadi disimpan dalam ruangan yang tidak dilengkapi dengan pelindung dari hama.

Susilawati, S.Psi, M.Si Kabid Kesehatan Masyarakat memberikan sambutan


Selain memperhatikan keadaan hygiene dan sanitasi tempat penyimpanan, pengolahan makanan (TPM), peralatan makan : perorangan yang berhubungan langsung dengan makanan misalnya koki/penjamah : proses masak memasak makanan : bahan pencemar makanan ; pengawetan dan bahan tambahan makanan ; dan pengendalian mutu mandiri, perlu diketahui juga jenis-jenis serangga, tikus dan binatang lainnya yang dapat menularkan penyakit melalui makanan.

Hygiene dan sanitasi makanan merupakan syarat mutlak yang harus diperhatikan dalam menyajikan makanan karena keamanan makanan akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan lainnya bagi warga yang mengkonsumsinya. Apabila makanan yang disediakan terkontaminasi baik oleh bakteri, mikroba atau faktor lainnya akan mengakibatkan masyarakat enggan membeli produk yang bersangkutan. Pengaruh buruk dari makanan yang terkontaminasi akan menimbulkan penyakit bawaan makanan terutama penyakit perut dan keracunan yang dapat mengganggu proses kelangsungan hidup, kerugian karena harus mengeluarkan biaya untuk pengobatan dan perawatan serta penurunan produktivitas kerja. Susi berharap agar peserta benar-benar memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber dan dapat melaksanakannya dengan baik agar tidak merugikan konsumen, dan kedepan dapat mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Sehat.

Menurut Dra. Ari Yantini, Apt Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga maksud dilaksanakan kegiatan agar Pengusaha/Perorangan Tempat Pengolahan Makanan (TPM) melakukan kegiatan Pengolahan Makanan yang disajikan sesuai standar dan persyaratan hygiene dan sanitasi dan bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap makanan yang disajikan yang tidak sehat/yang dapat menimbulkan penyakit, dan segera mengurus sertifikat laik hygiene. Kegiatan dilaksanakan Kamis (7-2-2019) di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto yang di ikuti oleh 40 orang Pengusaha Makanan, dengan Narasumber : Ari Budiasri Aisiyah, SKM dan Dwi Setyo Agus, SKM dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. (Sef/yuk)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: