PENANDATANGAN MoU OLEH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO DENGAN KEJAKSAAN TINGGI NEGERI

gambar utama
Penandatangan MoU Walikota dengan Kejari
MOJOKERTO - (GEMA MEDIA) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto siap memberikan pendampingan hukum untuk Pemerintah Kota Kota Mojokerto.  Pendampingan ini terkait penanganan serta penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejari Kota Mojokerto dengan Pemerintah Kota Mojokerto di ruang Nusantara, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Jalan Gajah No.145.  Kamis (07/2/2019). Nampak hadir dalam penandatanganan MoU Kepala OPD, Camat se Kota Mojokerto.

Sambutan Walikota Mojokerto


"Pemerintah Kota atau OPD, kalau ada gugatan dari masyarakat atau pihak ketiga, kami siap menjadi pengacaranya di pengadilan. Itu di luar kasus pidana," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, DR. Halila Rama Purnama, S.H, M.Hum.

Kepala Kejari  menjelaskan, eksistensi dan peranan Kejaksaan dalam bidang Datun diatur dalam pasal 30 ayat (2) UU No.16/ 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pun pemerintah.

"Itu meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah. Juga meliputi lembaga badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan negara dan pemerintah serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," papar Halila. Lebih lanjut, kejaksaan diberi peran dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Itu karena kondisi objektif Indonesia sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara, imbuhnya.

Foto bersama walikota,kepala OPD dan Kejari


Walikota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari SE, juga menyampaikan, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini adalah kebijakan yang akan dikeluarkan Pemerintah Kota Mojokerto akan berkonsultasi dengan Kejari sehingga tak tersangkut kasus hukum.

"tujuan MoU adalah untukmenghindari kesalahan penafsiran sebuah aturan, karena sebelum dilanjutkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan kejaksaan, sehingga tidak berpotensi tersandung hukum," imbuh Ning Ita sapaan akrabnya.

bukti Penandatangan MoU Walikota dengan Kejari


Lebih lanjut Ning Ita mengatakan , kendati banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedikit banyak memiliki pemahaman ilmu hukum, namun tidak menjamin terhindar dari kasus hukum, semisal ada kesalahan yang secara tidak sengaja dilakukan.

 

"Kami melihat banyak ASN yang memiliki basic ilmu hukum tetapi hanya paham secara teori saja, tetapi lemah dalam praktiknya. Hal ini bisa berpotensi menimbulkan kesalahan tanpa sengaja. Sehingga MoU ini jadi pemahaman bersama, agar terhindar dari kesalahan dalam melaksanakan tugas," katanya.

Ning Ita pun berharap Kejari Kota Mojokerto dapat memberikan saran dan masukan bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kota.Khususnya terhadap implementasi aturan hukum yang terkadang tidak dikuasai oleh birokrasi.

Selain kerjasama ini diharapkan OPD untuk menggali potensi dengan daerah lain yang bertujuan untuk meningkatakan pelayanan masyarakat, juga peninggakatan proses pembangunan di Kota Mojokerto, agar mampu mewujudkan Visi Kota Mojokerto yakni menuju Kota Mojokerto memiliki daya saing, mandiri ,demokratis, adil makmur sejahtera dan bermartabat, pungkasnya. (jen/yuk).
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: