Wali Kota Mojokerto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto usai menandatangani berita acara perubahan APBD-dok.humas
KOTA MOJOKERTO - DPRD Kota Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto,
Sabtu (9/8/2025).
Rapat paripurna ini juga dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, dan lurah. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi tanda sahnya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa perubahan APBD kali ini salah satunya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait percepatan peningkatan akses dan
mutu pelayanan kesehatan. Penandatanganan berita acara perubahan APBD Kota Mojokerto oleh wali kota dan ketua DPRD-dok.humas
“Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2025, saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto
tercinta ini,” tutur Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Ia mengapresiasi kerja sama dan sumbangan pemikiran dari DPRD, khususnya Badan Anggaran, selama proses pembahasan yang berlangsung dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi untuk menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Selanjutnya, dokumen perubahan APBD ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur maksimal dalam 15 hari kerja.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(humas/an)