KadisP3AK Provinsi Jatim didampingi Sekdakot Mojokerto serta Dewan Pengawas dan Kode Etik Komnas Anak melantik Komnas Perlindungan Anak periode 2023-2028-sho
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA: Kota Mojokerto semakin menguatkan komitmen dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak dengan siap bersinergi bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat pelantikan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur periode 2023-2028 di Ruang Sabha Manda Madya, Balai Kota Mojokerto, pada Jumat (8/12/2023).
pencematan lencana komnas nasional perlindungan anak provinsi Jawa Timur-sho
"Kesempatan bagi kami untuk senantiasa mensupport, mendukung, memperkuat program-program perlindungan anak di Kota Mojokerto khususnya dan secara umum di Jawa Timur dan Indonesia," kata Gaguk yang hadir mewakili Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Lebih lanjut, Gaguk juga berharap kepengurusan yang terbentuk ini segera berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkot Mojokerto.
"Kepengurusan yang telah terbentuk, segera menyusun program-program secara rigid, secara masif, sehingga kehadiran dari pada pengurus Komnas anak yang ada di Kota Mojokerto akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam rangka menurunkan, bahkan menghapus tindak-tindak yang bertentangan dengan upaya perlindungan anak," harapnya.
Pelantikan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur periode 2023-2028 dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur Tri Wahyu Liswati, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan mengukuhkan Febri Kurniawan Pikulun sebagai Ketua Komnas PA Jawa Timur periode 2023-2028.
Sebagaimana Surat Keputusan Komisi Nasional Perlindungan Anak Nomor: 087/Komnas-PA-SK/XI/2023, selain menetapkan Dewan Pengurus Komnas PA juga menetapkan Dewan Konsultatif dengan Wali Kota Mojokerto sebagai salah satu anggotanya.
penyerahan tongkat komnas nasional perlindungan anak dari ketua lama kepada ketua baru-sho
Sebagai informasi dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak, komitmen Pemerintah Kota Mojokerto telah tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak.
Disamping itu Pemkot Mojokerto telah memiliki Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di 18 kelurahan se-Kota Mojokerto serta tengah mempersiapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). (law/an)