Walikota Mojokerto mendapatkan apresiasi dari Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II atas ketaatannya membayar pajak-zan
Kota Mojokerto - GEMA MEDIA : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto atas kolaborasi yang terjalin dengan KPP Pratama Mojokerto, yang telah berhasil membangun kesadaran dan kepatuhan pada wajib pajak.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Takari Yoedaniawati dalam acara Pekan Panutan E-filing Pemerintah Kota Mojokerto yang digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, jalan Hayam Wuruk 50 Kota Mojokerto, Kamis (10/2/2022).
Walikota dan perwakilan jajaran Forkopimda serta OPD dalam pekan panutan e-filing pajak-zan
"Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi - tingginya kepada Pemerintah Kota Mojokerto yang telah berkolaborasi dengan KPP Pratama Mojokerto dalam membangun kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan pajak berdampak positif" ujar Takari.
Selain itu, apresiasi yang sama juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto yang tepat waktu dalam melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir pelaporan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang turut membuka pekan Panutan E-filing Pemerintah Kota Mojokerto berharap akan ada satu komitmen bersama dalam ketaatan dalam membayar pajak yang menjadi tonggak kekuatan baik ekonomi, sosial, maupun pembangunan ditengah kondisi pandemi covid-19 saat ini.
"Sebagai warga negara yang baik kita jangan pernah merasa dipaksa, tapi ini memang kesadaran kita pribadi sebagai warga negara untuk senantiasa melaporkan dan membayar pajak dan menjadi kewajiban kita atas kontribusi untuk pembangunan dan berjalannya negeri ini" ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.
Dengan adanya pelaporan SPT tahunan secara online melalui E-filing, dikatakan Ning Ita akan mempermudah dalam pelaporan SPT tahunan.
Walikota Mojokerto saat menyampaikan sambutan pengarahan-zan
"Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan STP tahunan, karena tidak perlu datang, tidak perlu mengantri, bisa dilakukan diakses ditempat kerja kita masing-masing" jelas nya.
Diingatkan Ning Ita bahwa batas ahir pelaporan SPT tahunan bagi pajak penghasilan pribadi akan berahir pada 31 Maret, sementara untuk wajib pajak badan / perusahaan berahir pada 30 April.
"Bagi seluruh jajaran ASN dan Non ASN di Pemerintah Kota Mojokerto yang belum melaporkan SPT mari kita manfaatkan sisa waktu 1,5 bulan untuk segera melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan pribadinya, agar kita bisa menjadi contoh Warga Negara yang baik karena tertib melaporkan dan membayar pajak" tandasnya.
Menutup sambutanya, orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut berharap sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan DJP Jatim maupun dengan KPP pratama Mojokerto bisa terus dikuatkan. Mengingat KPP pratama merupakan ujung tombak dalam menambah rasio perpajakan. (dit/an)