Wali Kota Mojokerto Ika Pupitasari, Instruksikan Optimalisasi Pelayanan Publik Berlandaskan RPJMD

gambar utama
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan arahan kepada jajaran pegawai Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Mojokerto. (Foto-Fauzan)
Mojokerto - Gemamedia.go.id - Berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turun langsung untuk memberikan Pembinaan Kinerja dan Disiplin Pegawai kepada lebih dari 5000 pegawai, baik aparatur sipil negara (asn) maupun non asn.

Pembinaan tersebut dilakukan secara bergantian. Selasa petang (21/12/2021), menjadi giliran (BPKPD) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto. Kegiatan berlangsung di ruang Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto.

Pegawai Dinas Perhubungan Kota Mojokerto saat mendengarkan arahan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (Foto-Fauzan)


Melalui kesempatan ini, sosok yang akrab disapa Ning Ita tersebut ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang sudah ditetapkan dapat dipahami secara sama oleh seluruh pegawai.

"Tidak hanya kepada kepala opd, saya ingin pastikan sampai tingkat staf pelaksana teknis agar punya pemahaman yang sama, yakni bekerja demi memberikan pelayanan publik terbaik," ujarnya

Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, harus mengacu kepada Perda RPJMD 2018-2023 yang telah ditetapkan. Sebagaimana diketahui, RPJMD diantaranya berisikan janji politik yang dirumuskan oleh Ning Ita dalam pemilu. Kini, ketika terpilih, tentu harus diwujudkan.

 

"Guideline kita RPJMD. Jadi panjenengan dalam melaksanakan tusi masing-masing muaranya harus RPJMD," ungkap Ning Ita.

Pihaknya mengakui bahwa makin hari, tuntutan publik untuk mendapatkan kekayanan terbaik memang semakin meningkat. Namun, bagi pelayan publik memang tidak ada pilihan lain. Ia meminta komitmen hadirin untuk bersama-sama senantiasa berinovasi dan melakukan perbaikan demi memenuhi hal tersebut.

Disisi lain, pihaknya juga telah menyiapkan skema baru terkait TPP. Hal tersebut dimaksudkan untuk memotivasi setiap pegawai agar dapat memberikan kinerja sebaik mungkin.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Mojokerto, saat mendengarkan arahan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (Foto-Fauzan)


"Di skema yang baru, TPP yang diberikan harus benar-benar berdasarkan kinerja. TPP hanya bagi pegawai yang berkinerja baik. Tidak melihat jabatan dan golongan", tegasnya.

Dalam penilaian kinerjapun, akan dilakukan secaa 360 derajat, dari atasan maupun bawahan. Sehingga dengan perbaikan sistem, diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang baik.

Ning Ita juga menjelaskan lebih lanjut mengenai  empat Perwali baru tentang Kepegawaian khusus bagi pegawai lingkungan Pemkot Mojokerto. Perwali tersebut mengatur lebih lanjut perihal manajemen talenta, manajemen kinerja, proses pengisian JPT Pratama, serta pola karier. (EL/Jen)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: