Penandatanganan berita acara penepatan hasil rapat Paripurna-zan
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA :Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD atas Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Selasa (21/12/2021).
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan penandatanganan Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,Selasa (21/12/2021). Penandatanganan yang juga dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di lantai dua gedung DPRD Kota Mojokerto.
Sebelumnya, telah dilakukan pembahasan antara tim gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto dengan tim penyusunan perda dari pihak eksekutif. Poin pembahasan yaitu terkait rencana pengurangan atau pembebasan retribusi, khususnya bagi yang berpenghasilan rendah, dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam perwali.
penyerahan dokumen hasil berita acara yang sudah ditandatangani-zan
Hal demikian sesuai dengan amanat Pasal 347 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terdapat perubahan mendasar terhadap Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Kemudian, berdasarkan SE Mendagri Nomor : 011/5976/SJ, Pemerintah Daerah tidak boleh memungut retribusi PBG apabila belum diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi PBG.
Pasca penandatanganannya atas Raperda tersebut, berikutnya akan dilakukan permohonan evaluasi kepada Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, maupun kepada Kementerian Dalam Negeri dan DJPK pada Kementerian Keuangan.
"Saya berharap agar hasil evaluasinya dapat segera kita terima dan dapat ditetapkan menjadi Perda", petikan dalam pendapat akhir Wali Kota.
Hal tersebut sangat penting, mengingat Retribusi IMB telah dicabut sedangkan layanan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung harus tetapĀ diberikan dan tidak disertai pemungutan retribusi atau gratis, selama Perda PBG belum ditetapkan.
Dalam forum tersebut, selain 17 anggota dewan, juga turut hadir sejumlah anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli dan Para Asisten Sekretaris Daerah, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto. (EL/an)