Wali Kota Mojokerto Beri Penjelasan 6 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2021
Kota Mojokerto – GEMA MEDIA: Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto menyampaikan penjelasan atas enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Mojokerto tahun 2021 dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (13/12/2021).
Jumlah Raperda yang dijelaskan kali ini merupakan setengah dari total Raperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Enam raperda tersebut, antara lain:
Selain itu, pada forum yang digelar di lantai dua gedung DPRD Kota Mojokerto tersebut juga diumumkan usulan pemberhentian wakil wali kota Mojokerto masa jabatan tahun 2018-2023. Sebagaimana diketahui, wakil wali kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria telah berpulang pada 8 Oktober lalu.
Usulan pemberhentian oleh DPRD tersebut akan diajukan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Pemprov Jawa Timur. Nantinya, setelah mendapat persetujuan Kemendagri, barulah pemilihan wakil Wali kota baru dapat dilakukan.
Sebagai informasi, selain Wali Kota dan 17 anggota dewan, juga turut hadir sejumlah anggota Forkopimda, sekretaris daerah Kota Mojokerto, serta sejumlah staf ahli dan para asisten sekretaris daerah Kota Mojokerto. (EL/an)
Jumlah Raperda yang dijelaskan kali ini merupakan setengah dari total Raperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Enam raperda tersebut, antara lain:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto;
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto;
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

Ning Ita saat menjelaskan 6 Raperda yang dibahas-zan
Selain itu, pada forum yang digelar di lantai dua gedung DPRD Kota Mojokerto tersebut juga diumumkan usulan pemberhentian wakil wali kota Mojokerto masa jabatan tahun 2018-2023. Sebagaimana diketahui, wakil wali kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria telah berpulang pada 8 Oktober lalu.
Usulan pemberhentian oleh DPRD tersebut akan diajukan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Pemprov Jawa Timur. Nantinya, setelah mendapat persetujuan Kemendagri, barulah pemilihan wakil Wali kota baru dapat dilakukan.
Sebagai informasi, selain Wali Kota dan 17 anggota dewan, juga turut hadir sejumlah anggota Forkopimda, sekretaris daerah Kota Mojokerto, serta sejumlah staf ahli dan para asisten sekretaris daerah Kota Mojokerto. (EL/an)

