potensi pendirian KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) di wilayah Kota Mojokerto.
KTA mOKOKERTOPemerintah Kota Mojokerto mendapati adanya potensi pendirian KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) di wilayah Kota Mojokerto. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah temuan rokok tidak resmi atau biasa disebut rokok tingwe (linting dewe) di tengah masyarakat.
“Jika memang ada potensi di masyarakat, kami siap memfasilitasi. Kami akan membuat suatu kawasan para pembuat rokok yang belum resmi agar menjadi resmi, ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam ‘FGD Kajian Potensi Pembentukan KIHT Kota Mojokerto’, Rabu malam (8/12/21).
KIHT merupakan kawasan yang menjadi pusat kegiatan industri hasil tembakau. Didalamnya, dilengkapi beragam sarana dan prasarana serta fasilitas yang menunjang industri hasil tembakau.
Walikota dan Kepala Diskopukmperindag kota Mojokerto-jen
Selain sebagai upaya memberdayakan pelaku usaha rokok skala industri kecil, pendirian KIHT terang juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dimana hal tersebut tentu akan berdampak pada kesejahteraan suatu daerah.
“Kota Mojokerto ini sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC). Artinya seluruh warga Kota Mojokerto telah mendapat jaminan kesehatan gratis dari pemerintah. Nah, pembayaran asuransi kesehatan ini banyak disokong dari hasil cukai”, ungkap sosok yang akrap disapa Ning Ita.
Ia menekankan bahwa pendirian KIHT diharapkan dapat memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga masyarakat.
Kajian potensi pembentukan KIHT di Kota Mojokerto-zan
Oleh karenanya, sebagai langkah awal, Pemkot Mojokerto menggandeng akademisi-peneliti dari ITS, Dr. Sutikno S.Si, M.Si untuk mengadakan pengkajian terhadap potensi pendirian KIHT di Kota Mojokerto.
Pada forum FGD yang digelar di Atrium Sunrise Mall, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto tersebut, Dr. Sutikno S.Si, M.Si turut hadir untuk memaparkan hasil temuannya. Selain itu juga turut hadir Ani Wijaya, Kepala Diskouperindag (Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah, Perindustrian dan Perdagangan), Khairudin, Kepala Seksi Pelayanan Pabean Cukai VI, serta Gunung Tulodo Tomo, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama. (EL)