SIDAK PEMBERANTASAN ROKOK ILEGAL, PETUGAS TEMUKAN BOTOL VAPE TANPA PITA CUKAI

gambar utama
sidak peredaran rokok ilegal-jen
Kota Mojokerto - GEMA MEDIA- Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Mojokerto bersama bea cukai, TNI/Polri, Kejaksaan dan Satpol PP mengelar operasi bersama pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. Dalam kegiatan yang dibagi menjadi dua tim itu petugas menemukan dua botol vape tanpa cukai yang diperjualbelikan di Kecamatan Magersari. Rabu (17/11/2021).

petugas tempelkan stiker stop rokok ilegal-zan


Kepala Subbagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kota Mojokerto Didik Rakhmat Arif menyampaikan, dalam operasi itu tim dua menemukan vape tanpa cukai.

"Sasaran kami di tiap Kecamatan ada 12 titik, jadi totalnya kalau dua Kecamatan ada 24 titik," ungkapnya.

Lebih lanjut, tim dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menyasar Kecamatan Prajurit Kulon, sedangkan kelompok kedua menyasar Magersari.

"Untuk di kecamatan Prajurit Kulon, nihil temuan. Sedangkan yang di Magersari, kami menemukan dua botol vape ilegal karena tidak ada cukainya di Vapor Hitz Vape Store di jalan Muria. Kami langsung menyita dua botol vape tersebut serta memberikan surat teguran,"  terang Didik.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penindakan Bea Cukai Sidoarjo Dani Fianto mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan atau menjual rokok ilegal tanpa cukai karena bisa dipidana penjara 1 tahun serta denda 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

"Ini bisa menyengsarakan dirinya sendiri dan juga keluarga karena harus berurusan dengan hukum, belum lagi ada dendanya," imbau Dani.

"Kota Mojokerto ini tingkat kepatuhan warganya cukup tinggi, terbukti dalam dua kali operasi baru kali ini ada temuan dua botol vape ilegal. Bisa dikatakan Pemerintah Kota Mojokerto berhasil dalam menyosialisasikan ketentuan cukai ini kepada masalah," pungkasnya. (Jen/an)

 

 
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: