Mojokerto-GEMA MEDIA : Tidak sedikit lembaga keuangan mikro seperti koperasi yang mengelola simpan pinjam menghadapi permasalahan seperti halnya kredit macet. Demikian juga perkoperasian di kota Mojokerto. Tidak bisa menghindari terjadinya kredit macet, terlebih lagi dalam kondisi pandemi covid-19.
Untuk memberikan bekal dan keterampilan secara teknik negosiasi dalam menangangi kredit macet dan permasalahan koperasi yang lain. Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto menggelar pelatihan teknik negosiasi dengan peminjam bermasalah dalam rangka penertiban kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan kewenangan Kab/Kota.
peserta pelatihan -jen
Ani Wijaya Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto dalam laporannya menyampaikan, jumlah peserta pelatihan sebanyak 70 orang anggota koperasi. Terbagi menjadi dua sesi dan masing-masing sebanyak 35 orang. Sesi pertama telah dilaksanakan pada kamis- sabtu sebelumnya, dan sesi kedua kali ini bertempat di aula Kecamatan Magersasi yang berlangsung mulai hari senin – rabu (tanggal 23 sd. 25 Agustus 2021.
Disampaikan oleh Ani, bahwa dalam pelatihann kali ini masih tetap disiplin protokol kesehatan, dan seluruh peserta sudah menjalani vaksinasi covid-19, bahkan sebagian besar sudah mengikuti rapid antigen.
Menurut Ani Wijaya, tujuan diselenggarakan pelatihan ini dalam rangka menyiapkan langkah antisipasi apabila sewaktu waktu terjadi kredit macet/ pinjaman bermasalah di koperasi ;
Memahami sebab terjadinya kredit / pinjaman bermasalah dan menentukan langkah langkah penyelesaiannya ; Memahami pengertian dan proses pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih dalam pinjaman koperasi ;
dari kanan : Walikota dan Kadiskopukmperindag-jen
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka pelatihan ini berharap, agar pelatihan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. “Manfatkan kesempatan ini agar ilmu yang didapat bisa dipraktekkan terhadap koperasi yang dikelola” pesannya.
Hindari Debt collector agar tidak timbul persalahan baru, Depkolektor tidak menguntungkan bagi kedua belah pihak baik koperasi maupun nasabah/anggotra, bahkan bisa menimbulkan konflik baru.
“Oleh karena ini disini pentingnya ilmu negosiasi dimiliki oleh pengurus koperasi, agar mampu menyelesaikan kredit macet dan permasalahan perkoperasian yang lain.
Prinsip dasar koperasi adalah diselesaikan secara kekeluargaan”, ucap Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto.
Keuntungan koperasi secara berkelompok dapat dimanfaatkan oleh anggotanya yang tentu saja dapat mendukung perekonomian daerah dan nasional.
Secara terpisah Kadiskopukmperindag ini juga menyampaikan, bahwa selain pencapaian sertifikasi Nomor Induk Koperasi (NIK, Kota Mojokerto juga meraih kejuaraan dalam lomba koperasi tingkat Jawa Timur. Diantaranya juara 2 diraih oleh KSP Central Usaha Mandiri untuk Kelompok Koperasi Sinpan Pinjam dan juara 3 diraih oleh Kopkar Sinar Sejahtera untuk kelompok koperasi bidang Jasa.
Dalam pelatihan kali menghadirkan narasumber Iwut Widiantoro dan Sugiantono dari Lembaga Bantuan Hukum Bramasta Jaya Mojokerto dan Abdul Goni dan rekan dari Kantor Angkutan Publik Mojokerto.(an)