KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO LAUNCHING DRIVE THRU TILANG, GASTAR BB TILANG

gambar utama
MOJOKERTO - GEMA MEDIA: Ditengah kesibukan dan kepadatan rutinitas warga Kota Mojokerto, Kejari Kota Mojokerto Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Gelar launching Drive Thru Tilang dan Petugas Antar (Gastar) Barang Bukti Tilang, bertempat di gedung baru pelayanan tilang Kejari Jl. Raya By Pass, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (12/12/2018).

Kegiatan ini tak lepas dari kerja cerdas dan kebersamaan segenap Pimpinan dan seluruh pegawai, Kejaksaan Negeri kota Mojokerto dalam melakukan reformasi birokrasi dibidang tata kelola pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. Hal ini mendorong Kejari Kota Mojokerto untuk terus bersemangat menjadi barometer penegakan hukum sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.



Dalam acara ini turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur beserta staf, Wali Kota Mojokerto dan Wakil Wali Kota Mojokerti serta  jajaran Forkopimda, Direksi PT.Pos Indonesia region 7 Jawa Timur dan cabang Kota Mojokerto.

"Kejari Kota Mojokerto juga berupaya terus meningkatkan pelayanan publik, guna menekan percaloan yang marak saat ini," ungkap DR. Halila Rama Purnama SH, M.Hum, sekalu Kepala Kejari Kota Mojokerto.

Secara teknis, lanjut Halila, cara pembayaran drive thru tilang sama dengan drive thru pemesanan makanan cepat saji di rumah makan modern. Pengendara mobil tidak perlu memarkirkan mobil untuk membayarkan denda tilangnya. Pelanggar tinggal mengarahkan mobilnya menuju loket. Dari dalam mobil pelanggar bisa mengurus tilangnya,imbuhnya.

"Karena cukup menunjukkan surat tilang, maka petugas kami akan memproses dan waktu yang dibutuhkan pun cukup cepat tidak sampai lima menit," pungkasnya.(jen/ri)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: