Tingkatkan kualitas Website PPID, Diskominfo gelar sosialisasi teknis

gambar utama
sosialisasi website ppid Kota Mojokerto tahun 2021-jen
Mojokerto-GEMA MEDIA : Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Badan publik  mempunyai kewajiban mengumumkan  Informasi Publik secara berkala. Informasi dimaksud meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja badan Informasi Publik, laporan keuangan dan atau informasi lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.  Untuk meningkatkan kualitas informai yang harus diumumkan melalui website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), badan publik perlu meningkatkan kualitas informasi public yang diumumkan.

Untuk maksud tersebut, Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi secara teknis website PPID.  Sosialisasi yang dimoderatori Novia Kumala Dewi Kasi. Kehumasan dan Diseminasi Informasi Publik ini, diikuti oleh operator website PPID berlangsung di Aula Bappeda litbang, senin 14/6/2021.

Kabid pik saat memberikan materi-jen


Tri Wahjuningsih Kepala bidang pelayanan Informasi dan Komunikasi pada Diskominfo Kota Mojokerto saat membuka sosialisasi kali ini menyampaikan, kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut pada pertemuan bulan Februari lalu tentang monitoring PPID.  “Pada saat itu telah disepakati operator PPID akan mengupload daftar informasi publik masing-masing PPID” katanya.  Oleh karena itu lanjutnya, hari ini akan dipandu untuk pengisian Daftar informasi yang telah disiapkan.

Pada kesempatan kali ini, jika ada hambatan atau kendala teknis dapat didiskusikan dengan narasumber (Suryo) dari Diskominfo untuk dicarikan solusi bersama. Dari hasil diskusi, ada beberapa kendala diantaranya  adanya perubahan nomenklatur badan public yang harus disesuaikan.

Kabid. PIK ini juga mengingatkan, bahwa Daftar Informasi Public (DIP) terdiri dari DIP berkala, DIP serta merta, DIP sesaat dan DIP yang dikecualikan (pasal 17 UU.14/2008 ).

peserta sosialisasi website ppid bagi operator-jen


Sedangkan tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Fungsi PPID utama  sebagai penghimpun informasi publik dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto; Penataan dan Penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di Pemerintah Kota Mojokerto; Pelaksanaan Konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; Penyelesaian sengketa informasi, terangnya. (an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: