Walikota Mojokerto sat memberikan sambutan pembukaan sosialisasi ketentuan dana cukai hasil tembakau-jen
Mojokerto – GEMA MEDIA ; Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya anggota koperasi untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. hal tersebut ia sampaikan saat membuka sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi anggota koperasi di pendopo Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk, No. 50 Kota Mojokerto, dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo, Kamis (10/6).
Menurutnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat diperlukan agar masyarakat bisa memanfaatkan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan potensi bisnis di daerahnya masing – masing, demi terciptanya keseimbangan antara manfaat dan dampak yang timbul bagi masyarakat.
“Untuk itu saya mengajak seluruh peserta yang hadir disini untuk ikut serta memerangi dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, bisa melapor kepada satpol-pp, Diskopukmperindag, atau bisa melapor melalui Curhat Ning Ita, baik lewat Whatsapp, ataupun media sosial Curhat Ning Ita” ucap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.
Para peserta sosialisasi DBHCHT dari anggota koperasi-jen
Ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dimana pada PMK pasal 3 ayat 3 tersebut sudah dijelaskan alokasi pemanfaatan DBHCHT ini sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang Kesehatan, dan 25 persen nya lagi digunakan untuk penegakan hukum. Sudah jelas bahwa kemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini sangat besar bagi masyarakat” jelas Ning Ita.
dari kiri : Plt.Kadiskopukmperindag, Walikota Mojokerto dan Narasumber-jen
Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan DBHCHT, seperti pemberdayaan UMKM melalui pelatihan – pelatihan dan inkubasi bagi para pengusaha lokal.
Sementara itu Ani Wijaya (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto selaku penanggungjawab acara berharap dengan gencarnya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini dapat memberikan wawasan kepada masyarakat bagaimana membedakan cukai rokok yang legal dan ilegal.
“Hal tersebut kami lakukan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas rokok dengan cukai ilegal, serta untuk menyelamatkan pendapat Negara dari cukai rokok” ucapnya.
Lebih lanjut menurut Ani Wijaya, sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi anggota koperasi tersebut mengundang 200 peserta yang dibagi menjadi tiga sesi berbeda guna menghindari kerumunan. (dit/an)