Rapat koordinasi virtual dalam rangka menyamakan persepsi dan narasi tentang larangan mudik lebaran-jen
Mojokerto-GEMA MEDIA : Larangan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021 sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, dierperlukan adanya kesamaan persepsi, satu narasi dan satu komando dalam pelaksanaannya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi sampai tingkat bawah agar ketentuan yang dilaksanakan berjalan dengan baik dan efektif.
Atas kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Daerah dan Forkopimda se- Jawa Timur, senin 3/5/2021. Rakoor secara virtual kali ini khusus diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Walikota serta Forkopinda se-Jawa Timur
Menteri Perhubungan saat menyampaikan paparan-jen
Menteri Perhubungan Ir.Budi Karya Sumadi, dalam paparanya menjelaskan alasan mudik dilarang, diantaranya karena pandemi belum berakhir. Kendati terjadi penurunan kasus COVID-19, namun data dari Satgas COVID-19 selama ada libur Panjang (long weekend), kasus COVID-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.
Adanya gelombang ketiga pandemi di beberapa negara termasuk di Turki, India, China dan beberapa negara Eropa Belajar dari kejadian di India yang mengalami
tsunami covid 19 setelah pemerintah lengah dengan mengijinkan perayaan yang menyebabkan
kerumunan massa. “Indonesia tidak ingin hal seperti itu terjadi. Pandemi covid-19 gelombang kedua di India lebih parah dibanding sebelumnya sehingga saat ini India dianggap menjadi episentrum baru Covid-19 di Asia” terang Menhub.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat, lanjutnya.
Kadishub dan perwakilan Polresta dan Kodim 0815-jen
Ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi: orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan. Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping).
Dalam Rakoor kali ini Menteri Perhubungan didampingi pemateri lain yakni, sekjen Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perkeretaapian, Dirjen Perhubungan laut, Satgas Covid-19, dan juga perwakilan dari Polri.
Gubernur Jawa Timur diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, sedangkan Kepala Dishub Kota Mojokerto, perwakilan polresta, perwakilan Kodim 0815 mengikuti dari Ruang Galeri Rumah Rakyat Kota Mojokerto. (an)