Ning Ita serahkan bantuan sembako kepada tukang becak-dit
Mojokerto - GEMA MEDIA ; Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Sosial Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DinsosP3a) membagikan bingkisan bahan kebutuhan pokok atau sembako bagi 544 tukang becak di halaman rumah Rakyat Jl. Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto. Selasa (27/4/2021)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan pembagian sembako ini untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi para tukang becak yang berdomisili di 3 kecamatan 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sehingga dapat meringankan beban hidup mereka.
tertib absen dan mengisi tanda terima-dit
“Harapan kami, disaat biasanya Idul Fitri itu kebutuhan masyarakat akan lebih meningkat dibandingkan sebelumnya, minimal mereka bisa mencukupi kebutuhan pangan yang dibutuhkan oleh keluarganya” kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
para tukang becak yang mendapatkan sembako tersebut merupakan warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang memang dirasa perlu mendapatkan bantuan.
“Karena tidak mendapatkan PKH inilah maka kita prioritaskan untuk mendapatkan bantuan sembako ini sehingga bantuan ini bisa tepat sasaran” jelasnya.
para tukang becak yang akan terima sembako-dit
Masing – masing paket sembako terdiri dari 10 kg beras, 2 kg gula, 2 liter minyak goreng, 14 bungkus mie instan, kecap kemasan ½ liter, dan teh celup dengan total jika diungkan senilai Rp. 293.000,- per paket.
Selain bingkisan sembako bagi ratusan tukang becak, Pemkot Mojokerto juga menyiapkan bantuan menjelang lebaran bagi kelompok disabilitas, lansia, serta bantuan bagi anak yatim yang berada diluar panti.
Heru Setyadi Plt Kepala DinsosP3a Kota Mojokerto menambahkan, pelaksanaan pembagian sembako bagi ratusan tukang becak tersebut dibagi menjadi 3 sesi pada jam yang berbeda guna mencegah terjadinya kerumunan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“pembagian sembako hari ini kita bagi menjadi tiga sesi, per masing – masing kecamatan. Sesi pertama pukul 08.00 – 10.00 untuk kecamatan kranggan, sesi kedua pada pukul 10.00 – 12.00 untuk wilayah kecamatan magersari, dan sesi ketiga pada pukul 12.00 – 14.00 nanti untuk kecamatan Prajuritkulon, dengan penerapan Prokes yang berlaku” ungkapnya. (dit/an)