SKB TIGA MENTERI : DIKBUD KOTA MOJOKERTO SOSIALISASIKAN PENGGUNAAN SERAGAM SEKOLAH
MOJOKERTO- GEMA MEDIA : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto melakukan sosialisasi kepada Kepala Sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terhadap Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dengan SKB Tiga Menteri tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid menyampaikan, pihaknya mengumpulkan Kepala Sekolah Negeri jenjang pendidikan dan menengah di Kota Mojokerto.
"Meskipun belum dalam bentuk surat resmi, tadi kita sudah kumpulkan semua Kepala Sekolah untuk mensosialisasikan ini. Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari agar tidak terjadi hal serupa di Kota Mojokerto," ungkap Amin sapaan akrab Kadikbud saat di konfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Masih kata Amin, meski diakui di Kota Mojokerto tidak ditemukan seorang siswi non-muslim yang diminta mengenakan hijab seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. Namun pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi di Kota Mojokerto.
“Kota Mojokerto akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bersama Kabupaten Mojokerto, Jombang, Jember dan Situbondo,” jelasnya. Amin menambahkan, meski menggelar PTM dengan kuota 50 persen siswa yang masuk sekolah.
Enam Keputusan yang merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni, Mendikbud, Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kedua, para murid dan guru berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Keempat, Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ditetapkan. Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.
Keenam, siswa, guru dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama tiga menteri ini. Keputusan SKB 3 Menteri diluncurkan setelah ada kejadian seorang siswi non-muslim yang diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
"Meskipun sampai saat ini belum ditemukan dan mudah-mudahan tidak ada di Kota Mojokerto. Sosialisasi tidak hanya soal SKB 3 Menteri saja, namun juga PPDB, Pembelajaran Tatap Muka. Untuk Pembelajaran Tatap Muka di Kota Mojokerto sesuai rencana akan digelar pada awal Maret mendatang," pungkasnya.(jen/an)
Dengan SKB Tiga Menteri tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid menyampaikan, pihaknya mengumpulkan Kepala Sekolah Negeri jenjang pendidikan dan menengah di Kota Mojokerto.
"Meskipun belum dalam bentuk surat resmi, tadi kita sudah kumpulkan semua Kepala Sekolah untuk mensosialisasikan ini. Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari agar tidak terjadi hal serupa di Kota Mojokerto," ungkap Amin sapaan akrab Kadikbud saat di konfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Masih kata Amin, meski diakui di Kota Mojokerto tidak ditemukan seorang siswi non-muslim yang diminta mengenakan hijab seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. Namun pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi di Kota Mojokerto.
“Kota Mojokerto akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bersama Kabupaten Mojokerto, Jombang, Jember dan Situbondo,” jelasnya. Amin menambahkan, meski menggelar PTM dengan kuota 50 persen siswa yang masuk sekolah.
Enam Keputusan yang merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni, Mendikbud, Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kedua, para murid dan guru berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Keempat, Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ditetapkan. Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.
Keenam, siswa, guru dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama tiga menteri ini. Keputusan SKB 3 Menteri diluncurkan setelah ada kejadian seorang siswi non-muslim yang diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
"Meskipun sampai saat ini belum ditemukan dan mudah-mudahan tidak ada di Kota Mojokerto. Sosialisasi tidak hanya soal SKB 3 Menteri saja, namun juga PPDB, Pembelajaran Tatap Muka. Untuk Pembelajaran Tatap Muka di Kota Mojokerto sesuai rencana akan digelar pada awal Maret mendatang," pungkasnya.(jen/an)

