Arie Cahyono Narasumber saat mempresentasikan tentang Konvensi Hak Anak-an
MOJOKERTO - GEMA MEDIA – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto mensosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak (KLA), kamis 5/3/2020. Sosialisasi bertempat di ruang pertemuan Kecamatan Magersari diikuti 200 orang peserta terdiri dari perwakilan OPD, TNI/Polri, dan Kepala Sekolah SD dan SMP serta para media.
Dengan adanya Perda KLA ini diharapkan semua lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah bisa ikut serta berperan dalam mewujudkan percepatan program KLA. Selain ini juga dapat memahami konvensi hak anak, sehingga semua anak bisa tumbuh dan berkembang sesuai dengan hak mereka
Dalam sosialisasi kali ini menghadirkan Narasumber dari Bagian Hukum Eko Rinawan, SH menjelaskan tentang Perda KLA. Sedangkan untuk Konvensi Hak Anak disampaikan oleh Dr. Arie
Cahyono,S.STP,M.Si dari Badan Diklat Provinsi Jawa Timur. Dijelaskan oleh Eko bahwa, ruang lingkup Perda ini meliputi tahapan pengembangan kota layak anak, Forum anak, Kewajiban dan larangan Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa. Peran serta Media Massa, Lembaga Keagamaan, dan lembaga swadaya. Penghargaan, Pendanaan dan Sanksi Administratif.
Sekretaris DP3AKB saat membuka acara sosialisasi Perda KLA-an
Sementara itu Arie menegaskan, ada lima kluster untuk pemenuhan hak anak diantaranya adalah Hak Sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dengan pengasuhan anak, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan,pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
Atas nama Dinas P3AKB Dra. Hartini Sekretaris Dinas pada saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan terima kasih kepada semua stockholder yang ada di kota mojokerto dan kementerian agama kota Mojokerto yng telah berperan aktif untuk mewujudkan program pemenuhan hak anak dalam segala bidang. Hingga Kota Mojokerto meraih predikat sebagai Kota Layak Anak dari tingkat Pratama pada tahun 2019meningkat menjadi Madya,.
peserta sosialisasi dari unsur TNI,Polri, Kepala sekolah, OPD dan kalangan media-an
Dengan diterbitkannya Perda nomor 4 tahun 2017 tentang kota layak anak untuk menjadi payung hukum dalam melakukan pemenuhan-pemenuhan hak anak yang telah diamanatkan dalam undang-undang. Pada tahun 2020 ini Kota Mojokerto kembali mempersiapakan diri mulai tanggal 21 maret s/d 11 april 2020 untuk Evaluasi KLA berikutnya. (an)