Tahun 2020 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berubah menjadi Bantuan Sosial Sembako

gambar utama
Plt. Kadinsos dan narasumber serta Kabid Sosial-an
MOJOKERTO - GEMA MEDIA –Masyarakat perlu mengetahui adanya perubahan Bantuan Pangan Non Tunai Tunai (BPNT), pada tahun 2020 ini berubah menjadi Bantuan Sosial Sembako.  Perubahan ini terlihat dari jumlah nilai rupiah yang diterima sebelumnya 110 ribu /KK sekarang menjadi 150 ribu/KK dan jenis komonditi yang dibelanjakan juga ada peningkatan. Semula hanya beras, gula, minyak dan telor tahun ini ditambah sayuran dan buah-buahan serta ikan.  Demikian penjelasan Angga Primadiansah Koordinator Pendamping Bantuan Sosial Pangan Kementerian Sosial yang bertugas di Kota Mojokerto.

para kader KUBE dan PKH sedang mengikuti sosialisasi-an


Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi adanya perubahan program tersebut di hadapan para pengurus e-Warung KUBE dan PKH serta pendampingnya di Pendopo Graha Praja Wijaya Kota Mojokerto, selasa 4/2/2020. Menurut Angga perubahan ini perlu disosialisasikan agar masyarakat paham akan tujuan perubahan komonditi tersebut adalah semata unuk eningkatkan derajat kesehatan masyarakat karena tercukupi adanya sayurdan buah serta protei  nabati dan hewani.

“ untuk ini e-warung sebagai penyedia komonditi tersebut diharapkan dapat menambah kebutuhan penerima manfaat yaitu sayuran dan buah2an termasuk, ayam, jenis ikan yang lainnya. Prinsipnya jangan sampai Kube yang sudah bergerak selama ini mengalami kerugian lantaran barang dagangan tambahannya tadi tidak habis jual sehingga mengalami kerugian” terang Angga. Selain itu Angga juga berharap agar  masyarakat yang sudah merasa mampu sebaiknya sadar diri untuk mundur dari bantuan tersebut, agar semua berjalan dengan lancar dan kondusif.

Angga Primadiansah Koordinator pendamping di Kota Mojokerto-an


Pada kesempatan tersebut, hadir pula petugas BPJS Ketenagakerjaan, untuk mensosialisasikan tentang tata cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan utamanya bagi para kader dan atau pengurus Kube, pendamping PKH dan kader lain binaan Dinas Sosial. Dijelaskan oleh Fadhil dari BPJS ketenagakerjaan bahwa, ada 4 macam BPJS Ketenagkerjaan yaitu Jaminan Resiko Kerja, Jaminan Kemtian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.  Untuk ini pihaknya menghimbau para kader di Lingkungan Dinas Sosial ini dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu drg.Sri Mujiwati, M.MKes Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto saat membuka sosialisasi ini menyampaikan bahwa, setiap orang dalam melakukan pekerjaan atau kegiatan seperti kader ini yang membawa kendaraan bermotor misalnya, tentu tidak lepas dari adanya resiko kerja.  Oleh karena itu dipandang perlu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan  agar memiliki jaminan dari resiko tersebut walaupun resiko  itu tidak kita harapkan. “ Bagaimana dapat melindungi diri dalam melakukan pekerjaan” tegasStaf Ahli tersebut.   (an)

 
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: