penyerahan dokumen berita acara penetapan Perda Kota Mojokerto-an
MOJOKERTO-GEMA MEDIA :Awal tahun 2020 ini 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto selasa, 7/1/2020. Sunarto ketua DPRD Kota Mojokerto selaku pimpinan sidang menyampaikan, kedua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Perda tentang penyelenggaraan Reklame. Agenda Rapat Paripurna meliputi penyampaian hasil pembahasan oleh gabungan pimpinan fraksi, penandatanganan berita acara dan pendapat akhir Walikota.
Beberapa hal yang disampaikan oleh M.Gunawan,SE selaku juru bicara pimpinan gabungan fraksi antara lain, dengan adanya Perda baru ditetapkan ini maka pemerintah Kota Mojokerto akan lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembangunan ditahun 2023. Efektif yang dimaksud dalam konteks review kelembagaan adalah, penggabungan urusan pemerintah akan penyederhanakan bisnis proses perangkat daerah dalam mencapai tujuan / arah pembangunan Kota Mojokerto sesuai dengan urusan yang diampu. Sehingga akan lebih cepat dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembangunan kota mojokerto.
M.Gunawan Juru bicara gabungan pimpinan fraksi menyampaikan hasil pembahasan Raperda-an
Efisien yang dimaksud dalam konteks review kelembagaan adalah, sudah tidak ada lagi perangkat daerah pengampu urusan tertentu yang terlalu berat beban kinerjanya, pun juga tidak ada perangkat daerah pengampu urusan tertentu yang terlalu ringan beban kerjanya. Selain itu efisiensi juga terletak di struktur perangkat daerah yang disusun right sizing (tidak lebih dan tidak kurang) sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Mojokerto. Sehingga hal tersebut juga dapat memberikan implikasi terhadap jabatan struktural yang juga disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan. Nilai efisiensi review kelembagaan dapat diambil dari beberapa poin yaitu Anggaran secretariat, Anggaran tunjangan structural, Rekontruksi program,Penghematan komponen belanja mainstream.
Sedangkan alasan ditetapkan Perda penyelenggaraan reklame mengingat selama ini yang dijadikan dasar hanya perwali nomor 90 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan reklame. Adanya moratorium sejak 22 april 2019 sampai 22 desember 2019 yang amanatnya mengganti perwali tersebut. Sejauh ini tidak ada aturan baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain yang secara spesifik mengatur tentang reklame.
Sebagai bukti penetapan tersebut telah dilakukan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak yaitu Walikota Mojokerto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto dan juga dua Wakil ketuanya Sony Basuki Raharjo, SH,MH dan Junaidi Malik, SE. dilanjutkan dengan penyerahan dokumen berita acara tersebut.
anggota DPRD Kota Mojokerto dan segenap tamu undangan yang mengikuti Rapat Paripurna-an
Pada akhir acara disampaikan pendapat akhir Walikota Mojokerto. Pada kesempatan tersebut Ning Ita panggilan akrab Walikota menyampaikan bahwa, berdasarkan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembuatan produk hokum daerah yang diubah Permendagri Nomor 120 tahun 2018, maka kedua Raperda tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh fasilitasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan,dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda yang diajukan kepada Gunernur melalui Biro Hukum telah difasilitasi dengan diterbitkannya surat Gubernur Jawa Timur Nomor :188/25929/103.4/2019 tanggal 17 Desember 2019, perihal Rancangan Perda Kota Mojokerto. “fasilitasi dimaksud adalah sebagai bentuk pembinaan terhadap produk hukum daerah khususnya Pemerintah Kota Mojokerto” terang Ning Ita. Untuk ini “ Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Mojokerto yang telah mendukungdan bekerja keras mulai pembahasan sampai dengan penetapan Perda tersebut.
Hadir pula Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Forum Komunikasi pimpinan Kecamatan, pimpinan OPD, pejabat TNI/Polri dan Lurah Se-Kota Mojokerto. asisten, staf ahli, sekretaris daerah. (an)