PULUHAN RIBU PIL KOPLO, DAN MIRAS DISITA POLRES MOJOKERTO KOTA JELANG PERGANTIAN TAHUN

gambar utama
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiarto, SH, SIK, MH memegang barang bukti dari tangan tersangka-jen
MOJOKERTO - GEMA MEDIA - Jelang pergantian tahun 2020 Polresta Mojokerto lakukan razia dan alhasil berbagai jenis narkoba dan miras yang berhasil disita, juga membekuk pencuri spesialis rumah kosong yang meresahkan masyarakat Kota Mojokerto.

Untuk diketahui, selama setahun Polres Mojokerto berhasil menindak 120 tersangka tipiring dan untuk Ops Cipkon Nataru, sebanyak 29 penjual miras yang berada diwilayah hukum Polresta Mojokerto dan 10 pemabuk diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari total itu, hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Satsabhara dan Polsek jajaran, ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto SH SIK MH, Senin (30/12/2019), di Aula Hayamwuruk Mapolres Mojokerto Kota.

Tersangka dari berbagai Kasus yang diunkap Oleh Polresta Mojokerto-jen


Masih kata Bogiek, saat rilis mengatakan jika pihaknya tidak main-main dalam menindak kepada pengguna minuman keras maupun narkoba untuk merayakan pergantian tahun. Kita akan tindak dan tak ada ampun. “Semua jajaran saya instruksikan tangkap jika ada pengguna maupun peminum saat malam tahun baru. Saya meminta jajaran untuk terus lakukan bersih-bersih terhadap penjual miras di warung-warung”, tegasnya. Semua tahu jika banyak minum akibatnya mabuk dan bisa berbuat kriminalitas. Untuk narkotika kita berhasil  menangkap 23 tersangka dengan barang bukti 120,58 gram sabu, ekstasi dan 94.000 butir doble L, terangnya.

Miras yang disita Polresta Mojokerto Pada Ops Lilin Semeru 2019-jen


Tidak hanya itu jajaran Polresta Mojokerto juga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor Baznas Kota Mojokerto, Toko sepatu, dan kasus Persetubuhan di bawah umur hingga korban hamil. Masing- masing tersangka nanti akan di jerat dengan pasal 112,sub 114, sub 132, UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197UU.RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedang untuk pencurian akan dikenakan Pasal 362 dan 363 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.

Sedangkan untuk kasus persetubuhan di bawah umur, tersangka kita jerat dengan pasal 81 UU.RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU.RI No23/2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Mojokerto khususnya kaum milenial untuk tidak melakukan pesta miras, Narkoba dan konvoy saat pergantian tahun. Karena pihaknya tidak segan-segan menindak tegas," pungkasnya.(jen/an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: