Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto didampingi kepala BNN Kota Mojokerto dan jajaran Forkopimda saat memusnahkan barang bukti-jen
MOJOKERTO - (GEMA MEDIA) - Pemusnahan Barang bukti berbagai kejahatan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (29/11/2019). Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain terkait kasus narkotika, kosmetik ilegal, pencabulan dan perjudian.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 50 kasus yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). “Yang menonjol perkara sabu-sabu, yakni seberat 389,112 gram untuk Kota dengan tiga kecamatan seperti ini. Menurut saya sudah cukup banyak,” ungkapnya.
Masih kata Kajari, perkara menonjol kedua yakni narkoba jenis pil double L yakni sebanyak 10.217 butir dan perkara menonjol ketiganya yakni kosmetik palsu sebanyak 200 botol berbagai merk dan ukuran. Tak hanya tiga perkara tersebut saja, namun ada perkara lain yang yang semuanya sudah inkrah.
Dr. Halila Rama Purnama saat memegang barang bukti kejahatan yang hendak dimusnahkan-jen
Yakni perkara pencabulan dan perjudian. Dari 50 perkara yang sudah inkrah, perkara narkotika mendominasi sekitar 70 persen. Jumlah perkara yang sudah inkrah di sepanjang tahun 2018, cenderung mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Narkotika tetap menjadi perkara menonjol pertama, imbuhnya.
Pada dikesempatan yang sama, Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsih menyampaikan, peredaran narkoba di Kota Mojokerto masuk kategori darurat. Yang memprihatinkan, meningkatnya jumlah barang bukti yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto maupun kepolisian dalam dua tahun terakhir kini menyasar semua kalangan, dari pelajar hingga ibu rumah tangga.
Suharsi sapaan akrabnya, menyatakan wilayahnya menjadi target peredaran narkoba dari bandar-bandar kakap. Bukan hanya itu, para bandar dan pengedar juga menyasar semua kalangan dan usia agar menjadi pengguna narkoba. "Tersangkanya sedikit, tapi didominasi jaringan bandar besar dari luar kota. Mereka masuk ke kalangan pelajar SMP dan SMA dengan narkotika jenis pil double L karena harganya yang cukup terjangkau oleh para pelajar,” tutur Suharsi.
Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto-jen
Lebih miris lagi, para orang tua yang diharapkan bisa menjadi ujung tombak mencegah peredaran narkoba di keluarganya justru mulai ikut terseret bisnis peredaran barang haram itu. “Mayoritas ibu rumah tangga yang terlibat bisnis ini untuk nyambi karena iming-iming hasil (bayaran) besar. Banyak dari mereka yang ditangkap memang berpenghasilan rendah,” tutur Suharsi.
Barang bukti dari tangan mereka di antaranya yang menyumbang kenaikan jumlah narkoba yang diamankan BNNK Mojokerto selama dua tahun terakhir. Data BNNK Mojokerto menunjukkan, sejak Januari-November 2019 ini, sebanyak 523, 49 gram narkoba jenis sabu dan 1.053 butir pil ekstasi diamankan petugas. “Tahun ini jumlah BB (barang bukti) cukup banyak ya, mencapai setengah kilogram sabu-sabu dan 1.053 butir ekstasi. BB itu kami sita dari dua orang tersangka dalam dua kasus, tersangkanya hanya dua,” ungkap Suharsi.
Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding tahun 2018 lalu. Berdasarkan data tahun 2018, petugas BNNK sempat mengamankan dan menyita sebanyak 2,25 gr sabu, uang sebesar Rp 2.080.000, dan handphone sebanyak 5 buah dengan empat tersangka dari tiga kasus. (Jen/an)