4 KELURAHAN DEKLARASIKAN ODF, SEMENTARA 9 KELURAHAN BERKOMITMEN MENUJU ODF 2020

gambar utama
MOJOKERTO-GEMA MEDIA : 4 (empat) Kelurahan di Kota Mojokerto telah menyatakan deklarasi Open Defication Free (ODF).   Keempat Kelurahan tersebut adalah Kelurahan Meri, Kelurahan Kedundung, Kelurahan Mentikan dan Kelurahan Sentanan. Pernyataan deklarasi disampaikan bersamaan pada puncak acara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 55 di Graha Mojokerto Service City (GMSC) selasa. 26/11/2019. Sementara  9 (Sembilan) Kelurahan lainnya yaitu Kelurahan Balongsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kelurahan Magersari, Kelurahan Kranggan, Kelurahan Miji, Kelurahan Kauman, Kelurahan Pulorejo, Kelurahan Blooto dan Kelurahan Prajuritkulon masih berkomitmen siap menuju ODF tahun 2020.

pembacaan Deklarasi ODF oleh 4 Kelurahan besrta kader motivator kesehatan di Kota Mojokerto-an


Sebelumnya 5 (lima) kelurahan yang sudah ODF adalah Kelurahan Wates, Kelurahan Gedongan , Kelurahan Purwotengah, Kelurahan Surodinawan dan Kelurahan Jagalan. Dengan adanya deklarasi tersebut, maka jumlah Kelurahan di Kota Mojokerto 50 % diantaranya sudah ODF dan 50 % selebihnya masih berkomitmen 2020.  ODF ini sangat penting karena meruakan salah satu tolak ukur Kabupaten/Kota Sehat.

Secara terpisah Dra. Cristiana Indah Wahyu, Apt,M.Si  Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto menyampaikan bahwa, kesembilan Kelurahan yang berkomitmen ODF tahun 2020, pihaknya yakin dapat terlaksana karena dapat menggunakan Dana Alokasi Kelurahan yang menjadi prioritas sasaran.  “sebenarnya masalah ODF yang tersisa hanya beberapa KK saja yang belum akses, sampai saat ini sudah mencapai 97 KK  lebih akses. Satu kelurahan  kurangnya tidak lebih dari 10 KK sehingga yakin tahun 2020 paling lambat 2021 bisa ODF 100 %” terang Indah.

sembilan lurah membacakan deklarasi komitmen menuju ODF tahun 2020-an


Dengan ODF 100 % maka Kota Mojokerto tahun 2021 bisa naik kelas terhadap penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat(KKS)  kategori Wistara setelah penghargaan Swasti Saba Wiwerda telah diterima Walikota Mojokerto tahun 2019 ini. Mengingat ODF 100 % merupakan syarat wajib bisa mengikuti penilaian KKS Wistara yang ditetapkan oleh Kementerian Keseahatan dan Kementerian Dalam Negeri.(an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: