foto bersama usai penilaian akreditasi di UPT.Puskesmas Wates-an
MOJOKERTO-GEMA MEDIA : Setelah melalui proses yang panjang dalam penilaian akreditasi UPT. Puskesmas Wates Kota Mojokerto oleh Tim pusat akhirnya lolos akreditasi kategori Paripurna. Sebelumnya UPT Puskemas Wates yang berda di wilayah Kecamatan Magersari itu telah lolos akreditasi tingkat Madya, tahun ini penilaian re-akreditasi tingkat Paripurna. Predikat tersebut berdasarkan surat keputusan dari Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. tertanggal 24 September 2019.
Foto bareng Tim dan awak UPT.Puskesmas Wates-an
Dr.Citra Mayangsari, M.Kes Kepala UPT Puskesmas Wates menuturkan, UPT Puskesmas Wates terakreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sejak tahun 2016 dengan status akreditasi Madya. Tahun 2019 ini Re akriditasi dilakukan oleh Tim Surveior Akreditasi FKTP Kementerian Kesehatan RI. Ada 3 orang tim terdiri dari Hery Widyanto,SKM, MPPM, Eko Bayu Nugroho, SKM, dan dr. Asmayanti Asrum Tombili. Tim tersebut melakukan survey reakreditasi mulai tanggal 25 -27 juni 2019. Pada hari pertama dilakukan telaah dokumen, pada hari kedua dilakukan telusur lapangan dan pada hari ketiga dilanjutkan telusur dokumen dan lingkungan dalam puskesmas. Selain itu dihari terkahir juga dilakukan wawancara dengan Lingkungan sekitar yang terkait.
Tim Surveior sedang memeriksa administrasi dan dokumen kegiatan UPT Puskesmas Wates-an
Dra. Cristiana Indah Wahyu, Apt,M.Si Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto menambahkan bahwa, Pembangunan bidang kesehatan adalah investasi khususnya bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pembangunan kesehatan pada dasarnya adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, serta kemampuan setiap orang untuk dapat berperilaku hidup yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu perencanaan pembangunan kesehatan yang sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, serta dibutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan seluruh komponen bangsa dalam pelaksanaannya.
Untuk mencapai tujuan pembagunan kesehatan nasional, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015, mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).Memang kesehatan bukan segalanya tetapi tanpa kesehatan semua menjadi tidak ada apa apanya. Bagaimana kita bisa beraktifitas kalau kita tidak sehat, terang Indah.(an)