Ada 3 Hal Pesan KPK Kepada Walikota Mojokerto

gambar utama
Walikota melakukan pemukulan gig sebagaitanda resmimpembukaan Roud Show KPK Bus Jelajah Negeri di Kota Mojokerto-an
MOJOKERTO – GEMA MEDIA : Selain memberikan apresiasi kepada Walikota Mojokerto, KPK juga menyampaikan 3 (tiga) hal penting yang harus diperhatikan.  Tiga hal tersebut disampaikan oleh Budi Santoso pimpinan  KPK dalam acara pembukaan Roud Show Jelajah Negeri di GOR Sen Mojopahit, selasa 9/7/2019. Berdasarkan hasil monitoring pusat pencegahan korupsi tiga hal yang disampaikan tersebut antara lain  terkait perencanaan anggaran APBD, kapabilitas APIP pada level kopentensi  dan optimalisasi pendapatan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Mojokerto HJ. Ika Puspitasai menyampaikan bahwa, terkait masukan tersebut Pemerintah Kota  Mojokerto sudah melakukan perbaikan pada anggaran perubahan tahun 2019, semua sepakat menggunakan SIPDAH dan SIMDA aplikasi dari BPKP. “ itu bagian dari komitmen untuk mencegah terjadinya peluang kesalahan.terkait kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah mengalokasikan untuk peningkatan aparatur sipil Negara. Melalui APIP ini agar kopentensinya lebih tinggi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Provinsi kami sudah mengurai dan menindaklanjuti mulai tahun ini dan apa yang menjadi PR pada tahun sebelumnya yang belum sempat ditindaklanjuti’. Terang Walikota.

Walikota Mojokerto Hj.Ika Puspitasari saat memberikan sambutan-an


Untuk optimalisasi PAD kata Ning Ita panggilan Walikota,  Pemkot sudah rutin berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BPKP perwakilan Provinsi supaya kedepan  potensi-potensi Kota Mojokerto yang selama ini lepas dari jangkauan bisa dimaksimalkan.untuk menambah kemampuan fiscal kita sehingga pembangunan di kota Mojokerto ada percepatan dan tidak tergantung dari dana transfer umum pusat.

Sebagai Walikota Mojokerto yang melaksanakan  tugas pada tahun pertama ini, berkomitmen.  menjalankan pemerintahan yang bersih dan aman bagi seluruh penyelenggara, “Kami mengintruksikan kepada seluruh jajaran di Pemda untuk melaporkan e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dengan maksud sebagai contoh dan memotivasi yang lain”, katanya. Terkait LHKPN, KPK menyatakan Kota Mojokerto telah menyampaikan laporan tepat waktu dan sebanyak 36 laporan atau mencapai 100 % .

jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Mojokerto mengahdiri pemukaan Roud Show KPK Bus Jelajah Negeri-an


Selain itu KPK juga memberikan apresiasi tentang politik will. Terkait Gratifikasi, Pemkot Mojokerto telah memiliki regulasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi diatur dalam Perwali nomor 47 tahun 2016. KPK telah melakukan pengenalan terhadap pengelolaan gratifikasi  kepada pemerintah kota Mojokerto pada 2-5 mei 2016. Penilaian dilakukan pada tanggal 17 juli 2017.  Bimtek dan movev   12-13 juli 2018. “Pada prinsipnya KPK siap melayani kebutuhan pemerintah daerah khususnya terkait pencegahan pemberantasan korupsi” tegas Budi Santoso.(an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: