Barang bukti yang di amankan polres Mojokerto dari tangan tersangka..-jen
MOJOKERTO - (GEMA MEDIA) - Polres Mojokerto Kota gelar pres rilis di aula Prabu Hayam Wuruk, Jalan Bhayangkara No 25 Kota Mojokerto. Dengan Kasus pembunuhan dan jasadnya dibakar yang yang menewaskan korban Eko Yuswanto (35) warga Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono , SH, SIK, M.Sc (Eng) saat rilis pembunuhan dan pembakaran..-jen
Dalam pers rilis, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dani Setiyono , SH, SIK, M.Sc (Eng) menyampaikan, kejadian ini diawali dengan penemuan mayat yang terbakar yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka-tersangka. Dari pengembangan tersebut Polres menangkap tersangka berinisial P alias Yoyok dan DN alias Gondol. Mereka membunuh korban diduga karena dendam terhadap istri korban. "Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 348, Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup," ungkapnya. Senin (20/05/2019).
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa, tas korban yang berisi uang, hp, alat untuk membunuh korban, mobil untuk mengangkut korban, dan tong besar yang rencananya untuk menaruh korban usai pembunuhan, imbuhnya. "Untuk pembagian peran dari kedua tersangka sebagian besar dilakukan P dan di bantu tersangka DN memfasilitasi untuk melakukan pembunuhan," paparnya.
Kasus ini sekarang dalam proses pemeriksaan tersangka, ada 14 saksi yang sudah diperiksa oleh Polres Mojokerto Kota, yang berkerja sama dengan tim forensik Polda Jatim, secepatnya kasus ini selesei dan akan dilimpahkan ke kejaksaan Kota Mojokerto, pungkasnya. (jen/an)