Review FGD Masterplan Persampahan Kota Mojokerto di Bappeko-an
MOJOKERTO-GEMA MEDIA: Forum Group Diskusi (FGD) yang membahas masalah review masterplan Persampahan di Kota Mojokerto, beberapa pesersi FGD mengusulkan penguatan Bank Sampah. Hal ini seuai dengan situasi dan kondisi di Kota Mojokerto pengelolaan sampah rumahtangga/domestik berbasis masyarakat cukup berhasil. Mengingat jumlah Bank Sampah di Kota Mojokerto sudah mencapai 120 unit, terlebih lagi ada kebijakan dari Walikota Mojokerto bahwa setiap RW wajib mendirikan Bank Sampah.
FGD yang diselenggarakan oleh Bappeko Mojokerto, pada selasa 14/5/2019 di ruang rapat Bappeko, diikuti oleh OPD terkait, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Bappeko, BPPKA dan Dinas Perkim serta Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu juga Camat Kranggan, Forum Kota Mojokerto Sehat, Forum CSR.
Cristia Meidiana dan tim konsultas-an
Helmi, SH,MH Kepala Bidang Perencanaan, Insfrastruktur, Sumber Daya Manusia, dan Ekonomi menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya FGD ini untuk mereview kembali masterplant yang sudah disusun sejak tahun 2013 lalu dan sampai saat ini sudah berusia sekitar 5 tahun dan saatnya perlu direvisi sesuai dengan perkembangan yang ada.
Hail Review Masterplan nanti masih kata Helmi, akan dijadikan sebagai pedoman/acuan Pemerintah Kota Mojokerto dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan kearah yang lebih baik dan berkelanjutan. Terwujudnya Implementasi dari dokumen Revisi Masterplan Persampahan sehingga mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup sebagai upaya menciptakan hidup sehat, bersih, nyaman dan lestari.
FGD kali ini bersama tim konsultan dari akademisi Universitas Brawijaya Dr. Tech Cristia Meidiana, MEng. menanggapi beberapa masukan dari peserta, terkait peningkatan kapasitas Bank Sampah dapat disinergikan dengan kegiatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Jika kedua system tersebut berjalan maka kota Mojokerto bebas sampah dapat segera terwujud. Jumlah Bank Sampah sampai sudah 120 unit yang menyebar tigkat RW. Dari jumlah tersebut diharapkan jumlah perolehan sampah dapat mereduksi sampah di TPA minimal 30 %. “Sebagaimana yang menjadi kebijakan strategi nasional (Jakstranas) Pengelolaan Persampahan pada Perpres No. 97 tahun 2017 bahwa pengurangan sampah dari sumbernya minimal 30 %” terangnya.
Menurut hasil data yang digali oleh tim, Reduksi sampah sekitar 2,5 sd. 5 m3/hr itupun dari hasil 40 orang pemulung yang ada di TPA Randegan. Padahal Bank Sampah yang jual ke Bank Sampah Induk (BSI) setiap tahun rata-rata sekitar 100 ton. “ itu artinya reduksi sampah bisa mencapai target minimal 30 %” terang Riani peserta FGD selaku Fasilitator Bank Sampah sekaligus ketua Forum Kota Mojokerto Sehat.
Selain dari strategi tersebut, Umrotul Malikah dari Dinas Kesehatan mengingatkan, agar Perda Kota Mojokerto Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan dapat diterapkan. “dalam salah satu pasal tersebut ada sanksi ketika ada pelanggaran jika membuang sampah sembarangan di sungai misalnya” katanya. Seandainya Perda tersebut diterapkan, maka masyarakat akan jera ketika melakukan pelanggaran atas kebersihan lingkungan, minimal untuk sof terapi. Hasil diskusi tersebut tentu menjadi pertimbangan dan bahan masukan untuk penyempurnaan dokumen Masterplan Persampahan di Kota Mojokerto. (an)