ANTARA KIM DI DESA DAN KIM KIM DI KELURAHAN

gambar utama
Mukjizat Dir. {erencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri-foto an
MOJOKERTO-GEMA MEDIA : Ada perbedaan dalam mengakses dana bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berada di Desa wilayah Kabupaten dan KIM yang berada di Kelurahan wilayah Kota. Perbedaan disini adalah terkait peluang untuk mengakses anggaran untuk kegiatan KIM itu sendiri.  Hal itu disampaikan oleh Mukjizat Dir. Perencanaan Anggaran Daerah Kemeterian Dalam Negeri saat memberikan materi dalam acara Bimbingan Teknis Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya, kamis 7/2/2019.



Menurut penjelasan pejabat Kemendagri tersebut, KIM yang dibentuk oleh Kepala Desa, dapat memanfaatkan dana Desa di wilayahnya. “karena yang memberikan legalitas SK adalah Kepala Desa maka KIM ada hak menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatannya”, katanya.  Tahun 2019 ini setiap Desa menerima dana dari pusat berkisar 1 sd. 1,4 miliard rupiah.  Penggunaan dana tersebut masih kata Mukjizat, antara lain untuk membayar gaji aparatur, merawat asset desa, membiayai kegiatan di Desanya termasuk kegiatan KIM dan program lainnya sesuai tugas dan fungsinya yang semuanya itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa.

Sementara untuk KIM yang berada di wilayah Kota yaitu Kelurahan bisa menggunakan dana Kelurahan melalui dua cara yaitu pertama ada program yang masuk pada RPJMD yang berbunyi tentang kegiatan layanan informasi dan Komunikasi. Kedua,jika memakai dana hibah murni Kelurahan akan tetapi tidak boleh terus menerus. Tahun 2019 ini semua Kelurahan akan mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Berdasarkan PP No.17 tahun 2018 Kelurahan akan menerima tambahan dana hibah antara 350 juta sd. 390 juta rupiah.

Oleh karena itu Dinas Kominfo daerah perlu menyusun anggaran pemberdayaan dan pembinaan terhadap KIM, agar tetap eksis dan mampu melaksanakan tugasnya sebagai agen perubahan.(an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: